JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemberian bantuan hukum kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menuai banyak kritik dari berbagai pihak.
Pasalnya, Pinangki dinilai telah mencoreng marwah Kejaksaan Agung ketika menerima hadiah atau janji dari terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.
PJI pun angkat bicara mengenai rencana pemberian bantuan tersebut.
Rencana pemberian bantuan hukum itu pertama kali diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setyono. Menurut dia, pendampingan hukum diberikan karena status Pinangki yang masih sebagai seorang jaksa ketika ditetapkan sebagai tersangka.
"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)," kata Hari seperti dilansir dari Antara, Senin (17/8/2020).
Baca juga: Jaksa Pinangki Dapat Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Agung
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar AS. Dia disangkakan dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Pinangki lebih dulu diberikan sanksi disiplin berupa pembebasan dari jabatan struktural, karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Dikritik
Rencana pemberian bantuan itu akhirnya dikritik oleh sejumlah pihak, di antaranya dari Indonesia Corruption Watch ( ICW) dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan