JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, program bela negara yang direncanakan bersama Kementerian Pertahanan (Kemenhan) adalah untuk mengimplementasikan amanah undang-undang (UU).
Menurut Nizam, dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara terdapat hak WNI menjadi komponen cadangan pertahanan negara.
“Dalam UU 23/2019 tentang sumber daya nasional untuk pertahanan negara, salah satunya mengamanahkan tentang hak WNI untuk menjadi komponen cadangan. Hak tersebut kita penuhi melalui skema kampus merdeka,” kata Nizam saat dihubungi Kompas.com , Rabu (19/8/2020).
Baca juga: Wamenhan Sebut Bela Negara Akan Diterapkan hingga SD dan Usia Dini
“Sehingga mahasiswa dapat mengambil haknya untuk menjadi komponen cadangan pertahanan negara,” tutur dia.
Kemudian, Nizam mengatakan dalam program terdapat sejumlah persyaratan bagi mahasiswa yang berniat ikut.
Sebab, kata dia, setelah lulus program tersebut mahasiswa bisa menjadi perwira cadangan.
“Mahasiswa dapat mengambil program komponen cadangan dengan mengikuti pelatihan yang disiapkan Kemenhan. Kalau memenuhi syarat, saat lulus selain mendapat kesarjanaan juga dapat menjadi perwira cadangan,” ujar Nizam.
Namun, dia menekankan bahwa program tersebut bukanlah program wajib bagi mahasiswa. Mahasiswa bebas memilih, bisa mengambil program tersebut atau tidak.
Lebih lanjut, Nizam mengatakan program-program kepemimpinan dan bela negara yang bagus akan dikerjasamakan dengan Kemenhan.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan saat ini implementasi program bela negara masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan