Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Penilai Obat: Efek Samping Bukan Alasan Tunggal Menolak Obat Covid-19

Kompas.com - 19/08/2020, 18:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Nasional Penilai Obat Rianto Setiabudi mengatakan, ada banyak aspek yang dipertimbangkan pihaknya dalam menilai kandidat obat Covid-19.

Menurut Rianto, efek samping dari obat bukanlah satu-satunya aspek yang dipertimbangkan oleh Komnas Penilai Obat.

Hal ini Rianto sampaikan dalam konferensi pers virtual mengenai perkembangan uji klinis obat Covid-19 yang dikembangkan oleh Universitas Airlangga bersama TNI AD dan Badan Intelijen Negara (BIN), Rabu (19/8/2020).

Baca juga: Uji Klinik Obat Kombinasi Covid-19 Unair, Ini Temuan Kritis BPOM

"Efek samping yang melekat pada suatu obat tidak merupakan faktor satu-satunya buat kita untuk menolak obat (Covid-19) tersebut," kata Rianto dipantau melalui YouTube Badan POM RI.

Rianto mengatakan, dalam menilai obat, pihak-pihak terkait mempertimbangkan risiko sekaligus keuntungan.

Obat antikanker misalnya, penggunaannya menimbulkan efek samping yang dahsyat. Orang yang mengonsumsi obat tersebut biasanya mengalami rambut rontok, tidak nafsu makan, bahkan luka di tubuh.

Namun demikian, obat tersebut tetap mendapat izin edar lantaran dapat memperpanjang usia penderita kanker hingga beberapa bulan atau bahkan tahun.

"Mohon dimengerti, efek samping yang ada itu tidak merupakan satu-satunya pertimbangan," ujar Rianto.

Baca juga: Menyoal Klaim Obat Covid-19 Unair, dari Keterbukaan Informasi hingga Dampak Psikologis Masyarakat

Di samping itu, kata Rianto, efek samping yang ditimbulkan sebuah obat dapat dikurangi dengan melakukan modifikasi dosis obat. Misalnya, pengurangan dosis, konsumsi obat setelah makan, atau lainnya.

"Jadi untuk ini kita harus berpikirnya luas," kata dia.

Sementara itu, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, pihaknya belum melakukan pengamatan terhadap efek samping yang mungkin ditimbulkan obat Covid-19 yang dikembangkan Unair bersama TNI AD dan BIN.

Pengamatan terhadap efek samping kandidat obat tersebut baru akan dilakukan setelah proses uji klinis obat dinyatakan valid.

"Jadi kalau aspek side effect-nya itu masih lanjut, itu pengamatan kemudian, itu lebih ke jangka panjang, ini kan masih baru," kata Penny.

Sebelumnya diberitakan, hasil inspeksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, proses uji klinis obat Covid-19 yang dikembangkan Universitas Airlangga bersama TNI AD dan Badan Intelijen Negara (BIN) belum valid.

Ada banyak hal yang masih harus diperbaiki agar obat tersebut dinyatakan valid dan mendapar izin edar BPOM.

"Dalam status yang kami nilai adalah masih belum valid dikaitkan dengan hasil inspeksi kami," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers virtual yang digelar Rabu (18/8/2020).

Baca juga: BPOM: Uji Klinis Obat Covid-19 Unair Belum Valid, Harus Diperbaiki

Penny mengatakan, BPOM telah menyampaikan temuan inspeksi ini ke pihak Unair, TNI AD, dan BIN. BPOM pun meminta tim pengembang untuk memperbaiki proses penelitian mereka.

Namun demikian, hingga saat ini temuan inspeksi itu belum mendapat respons sehingga BPOM belum dapat menindaklanjuti kembali.

"Belum ada respons perbaikan dari tim peneliti. Dengan adanya tadi apa yang diserahkan ke kami, nanti akan dilihat lagi bersama dengan tim komisi peniliaian obat tentunya nanti kita lihat dari sana," ucap Penny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com