Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan Konsil Kedokteran Indonesia Diprotes, Ini Syarat Jadi Anggota

Kompas.com - 19/08/2020, 16:48 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (19/8/2020) diprotes oleh asosiasi profesi kedokteran.

Pasalnya, anggota KKI yang dilantik tidak sesuai dengan nama yang diusulkan oleh profesi sebelumnya melalui Kementerian Kesehatan.

Namun, Kementerian Kesehatan berdalih, nama-nama yang diusulkan oleh profesi tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Mengingat usulan nama calon anggota KKI yang tidak memenuhi persyaratan dari masing-masing unsur tersebut, sehingga Kemenkes mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes drg Widyawati, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Lantas, apa saja sebenarnya syarat untuk menjadi anggota KKI?

Pengangkatan anggota KKI diatur di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Baca juga: Jokowi Lantik Anggota Konsil Kedokteran Indonesia

Di dalam Pasal 14 disebutkan bahwa KKI diisi oleh 17 orang yang terdiri atas organisasi profesi kedokteran (2 orang), organisasi profesi kedokteran gigi (2 orang), asosiasi institusi pendidikan kedokteran (1 orang), serta asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi (1 orang).

Selain itu, KKI juga diisi oleh kolegium kedokteran (1 orang), kolegium kedokteran gigi (1 orang), asosiasi rumah sakit pendidikan (2 orang), tokoh masyarakat (3 orang), Departemen Kesehatan (2 orang), dan Departemen Pendidikan Nasional (2 orang).

Untuk dapat diangkat sebagai anggota KKI, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai yang diatur di dalam Pasal 18, yaitu:

a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Sehat jasmani dan rohani;
c. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. Berkelakuan baik;
e. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada waktu menjadi anggota KKI;
f. Pernah melakukan praktik kedokteran paling sedikit 10 tahun dan memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi, kecuali untuk wakil dari masyarakat;
g. Cakap, jujur, memiliki moral, etika, dan integritas yang tinggi, serta memiliki reputasi yang baik;
h. Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota KKI.

Baca juga: Asosiasi Dokter Protes Pengangkatan Anggota KKI, Menkes Terawan Jelaskan Alasan Pemerintah

Dalam proses pengangkatannya, keanggotaan KKI ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan. Namun, nama-nama yang diajukan Menteri Kesehatan berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi profesi.

Fungsi strategis

KKI sendiri memiliki fungsi yang cukup strategis. Dalam menjalankan tugasnya, KKI bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Adapun KKI memiliki sejumlah fungsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 beleid tersebut yaitu untuk pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

Sementara itu, ada tiga tugas pokok KKI yakni melakukan registrasi dokter dan dokter gigi; mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi.

Selanjutnya, melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.

Baca juga: Asosiasi Dokter Surati Jokowi, Protes Pengangkatan Anggota KKI

Dalam melaksanakan tugasnya, ada tujuh wewenang yang diberikan kepada KKI, yaitu:

a. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi;
b. Menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi;
c. Mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi;
d. Melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi;
e. Mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi;
f. Melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
g. Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri...

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com