JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menjelaskan soal pengangkatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 yang menuai protes dari asosiasi profesi kedokteran.
Menurut Terawan, ada alasan mengapa Kemenkes tetap melanjutkan proses seleksi hingga pengangkatan anggota KKI tersebut. Dia menuturkan, berdasarkan Pasal 14 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, keanggotaan KKI berjumlah 17 orang.
Ketujuhbelas orang itu terdiri atas unsur organisasi profesi kedokteran, organisasi profesi kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, tokoh masyarakat, Kementerian Kesehatan; dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024 beberapa kali kepada pimpinan masing-masing unsur," kata Terawan, dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Rabu (19/8/2020).
Baca juga: Jokowi Lantik Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
Usulan nama-nama menurutnya telah disampaikan. Namun, usulan dari masing-masing unsur tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyebabnya antara lain, tidak adanya surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, tidak adanya surat pernyataan pemberhentian sementara dari PNS jika yang diusulkan merupakan seorang PNS, hingga adanya pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur.
Karena tak ada yang memenuhi syarat, Kemenkes lalu mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan masa jabatan anggota KKI.
"Kemudian terbitlah Keppres Nomor 34/M Tahun 2019 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KKI Periode Tahun 2014-2019, dan Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019," tutur Terawan.
Baca juga: Asosiasi Dokter Surati Jokowi, Protes Pengangkatan Anggota KKI
Berdasarkan Keppres, masa jabatan anggota KKI diperpanjang selama tiga bulan yang terhitung sejak 27 Mei 2019.
Selanjutnya hingga batas waktu perpanjangan tersebut berakhir, anggota KKI yang diusulkan dari masing-masing unsur belum juga memenuhi persyaratan. Sehingga Menkes kembali mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan.
“Atas usulan tersebut masa bakti anggota KKI periode 2019-2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019 perpanjangan untuk kedua kalinya dilakukan tanpa adanya batas waktu,” ungkap Terawan.
Seiring dengan pergantian Menkes dalam Kabinet Indonesia Maju, Terawan tetap melakukan proses penggantian keanggotaan KKI.
Pertimbangannya, KKI memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting, misalnya melakukan registrasi dokter/dokter gigi dan penetapan standar pendidikan.
Apabila proses pergantian berlarut-larut, dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan termasuk kesejahteraan dokter dan dokter gigi.
"Untuk menyelesaikan persoalan keanggotaan KKI yang tidak ada kunjung penyelesaiannya, dilakukan perubahan terhadap Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia," ungkap Terawan.
Baca juga: Asosiasi Dokter Protes soal Pelantikan Anggota KKI, Ini Respons Kemenkes