JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih memastikan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang diusulkan asosiasi dokter ke Kementerian Kesehatan sudah memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan.
"Usulan terakhir sudah lewat komunikasi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi," kata Daeng kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Hal ini disampaikan Daeng membantah pernyataan Kementerian Kesehatan. Kemenkes sebelumnya menyebut calon anggota KKI yang diusulkan asosiasi profesi kedokteran tidak memenuhi syarat.
Baca juga: Asosiasi Dokter Protes soal Pelantikan Anggota KKI, Ini Respons Kemenkes
Sehingga Menkes Terawan Agus Putranto pun mengusulkan nama lainnya ke Presiden Joko Widodo.
"Tidak benar (jika disebut tak memenuhi syarat). Karena sudah lewat pengajuan dan pembaharuan-pembaharuan usulan yang disesuaikan dengan syarat," kata dia.
Daeng menyebut, IDI akan segera berbicara dengan asosiasi profesi kedokteran lainnya untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait polemik pengangkatan anggota KKI ini.
"Akan segera dibicarakan dengan asosiasi dan organisasi yang lain dan melihat aspirasi anggota," katanya.
Baca juga: Asosiasi Dokter Surati Jokowi, Protes Pengangkatan Anggota KKI
IDI dan enam asosiasi profesi lain menyurati Presiden Joko Widodo pada Selasa (18/8/2020) kemarin untuk memprotes pengangkatan anggota KKI 2020-2025.
Sebab, nama-nama anggota KKI yang diangkat bukanlah orang yang diusulkan asosiasi.
Dalam surat tersebut, para ketua asosiasi profesi kesehatan menyatakan telah menyampaikan usulan anggota KKI secara resmi melalui Kementerian Kesehatan sesuai pasal 14 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.