Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Minta Kejagung Profesional Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Kompas.com - 19/08/2020, 12:35 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, mengingatkan Kejaksaan Agung untuk profesional menangani kasus hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hal ini menyusul munculnya kabar bahwa Jaksa Pinangki mendapatkan bantuan berupa pendampingan hukum dalam kasus dugaan suap yang menjerat dirinya.

"Sebagai ketua komisi III DPR saya meminta agar Kejagung profesional dalam manangani kasus Jaksa Pinangki yang terjerat kasus Djoko Tjandra," kata Herman saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).

Herman sendiri yakin Kejagung memiliki komitmen tinggi menjaga nama baik institusi.

Baca juga: ICW Duga Kejagung Pasang Badan Soal Kasus Jaksa Pinangki Sejak Awal

Menurut informasi yang Herman terima, bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki bukan diberikan oleh Kejaksaan Agung melainkan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

Ia pun menegaskan Komisi III akan memberikan perhatian serius terhadap kasus hukum Jaksa Pinangki. Herman juga mengajak seluruh elemen masyarakat memantau proses hukum ini hingga selesai.

"Saya melihat track record Jaksa Agung memiliki komitmen yg tinggi dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung," tuturnya.

"Tentunya Komisi III dalam fungsi pengawasan akan memberikan perhatian serius dalam melihat perkembangan kasus ini," tegas Herman.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian bantuan hukum dari Kejaksaan Agung kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Jaksa Pinangki tidak layak mendapat pendampingan hukum karena tindakannya telah mencoreng institusi kejaksaan.

"Tindakan Jaksa Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejaksaan seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri. Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum," kata Kurnia, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: MAKI Sebut Bantuan Hukum untuk Jaksa Pinangki Kurang Pas Secara Etika

Kejaksaan Agung kemudian menyampaikan respons terhadap kritik tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menganggap ada pemahaman yang kurang tepat terkait kritik atas pemberian bantuan hukum terhadap Jaksa Pinangki.

“Mungkin pemahamannya keliru, dikira yang menjadi pengacara atau penasihat hukum itu jaksa juga, mungkin itu ya, karena terjadi di institusi lain kalau tidak salah,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Hari menjelaskan, Pinangki masih berstatus jaksa sehingga akan mendapat bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

Selain itu, dia menambahkan, tersangka yang diancam pidana lima tahun atau lebih wajib didampingi pengacara.

Baca juga: Kejagung Anggap Ada Pemahaman yang Keliru soal Bantuan Hukum bagi Jaksa Pinangki

Hari mengatakan, anggota PJI diberi hak untuk didampingi pengacara yang ditunjuk organisasi. Namun, Hari mengatakan, pengacara yang ditunjuk bukan dari kejaksaan.

“Sesuai anggaran dasar PJI, maka kepada anggotanya diberikan hak untuk didampingi pengacara atau penasihat hukum yang oleh pengurus PJI ditunjuk pengacara atau PH dari luar kejaksaan, dari organisasi profesi pengacara,” ucapnya.

“Bukan dari kejaksaan atau jaksa tidak boleh beracara pidana kecuali jaksa pengacara negara,” sambung Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Usai Jadi Presiden Terpilih, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com