Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP: Penyelenggara Ubah Hasil Pemilu Pelanggaran Berat, Pasti Kita Pecat

Kompas.com - 19/08/2020, 08:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menyebut, pihaknya tidak akan memberi ampun terhadap penyelenggara pemilu yang mengubah atau merekayasa hasil pemilu.

Menurut DKPP, perbuatan tersebut masuk dalam kategori perlanggaran berat sehingga pelakunya berpotensi dipecat.

“Itu termasuk kategori pelanggaran berat. Meski baru pertama diadukan (ke DKPP), pasti akan mendapat sanksi dipecat,” kata Ida melalui keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com dari laman resmi DKPP, Rabu (19/8/2020).

Ida mengatakan, selain mendistorsi hasil pemilu, pelanggaran lain yang masuk kategori berat adalah menghalangi hak konstitusional warga negara.

Baca juga: Terima Uang pada Pileg 2019, Komisioner KPU Maluku Tenggara Barat Dipecat DKPP

Perbuatan tersebut dinilai merusakan integritas penyelenggara dan proses pemilu.

Menurut Ida, DKPP juga tidak akan memberi ampun pada penyelenggara yang terbukti sebagai partisan peserta pemilu serta melakukan perbuatan diskriminatif terhadap peserta pemilihan umum.

“Kemudian terbukti sebagai partisan, melakukan perbuatan diskriminatif, sudah pasti akan mendapatkan sanksi berat dari DKPP,” ujarnya.

Ida menyebut, penyelenggara pemilu bekerja secara kolektif kolegial. Penyelenggara harus melengkapi satu dengan lainnya, bukannya membuat keputusan sektoral.

“Kerja penyelenggara pemilu kolektif kolegial, masing- punya background berbeda yang tujuannya saling melengkapi, bukan bekerja secara sektoral pakai kaca mata kuda,” kata Ida.

Baca juga: Keppres Dicabut Presiden, DKPP: Putusan Kami soal Evi Novida Tetap Final dan Mengikat

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2020, DKPP telah memecat sejumlah penyelenggara pemilu yang dinilai melanggar kode etik penyelenggara.

Sanksi pemecatan salah satunya dijatuhkan DKPP pada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik. Keputusan itu dikeluarkan DKPP melalui persidangan yang digelar pertengahan Maret 2020 lalu.

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Baca juga: DKPP: Pencabutan Keppres Tak Ubah Status Pemberhentian Evi Novida

Namun demikian, Evi lantas menggunggat Keppres tersebut ke PTUN.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Kamis (23/7/2020) PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya.

Melalui putusan itu, PTUN memerintahkan Presiden mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi. Presiden juga diperintahkan untuk mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022.

Presiden Jokowi pun telah memutuskan tak banding atas Putusan PTUN tersebut. Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com