JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, yang diketahui positif Covid-19 dirawat dengan menggunakan ventilator sebelum meninggal.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Fedrik sempat pulang kampung ke Sumatera Selatan bersama istrinya pada Idul Adha.
Saat kembali ke Jakarta, Fedrik mulai merasa sakit.
“Pada saat Idul Adha kemarin melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Baturaja, Sumsel. Kemudian kembali ke Jakarta sudah mulai terasa sakit,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut dalam Sidang Novel Baswedan Meninggal
Kemudian, menurutnya, Fedrik menjalani rapid test dan swab test pada Kamis (13/8/2020). Hasil tes menunjukkan bahwa Fedrik terjangkit virus corona.
Almarhum kemudian dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta, dengan menggunakan ventilator.
Fedrik meninggal di rumah sakit tersebut pada Senin (17/8/2020) kemarin.
“Sehingga dalam kurun waktu perawatan Jumat, Sabtu, Minggu, dan menggunakan ventilator, dan hari Senin sekitar jam 11, yang bersangkutan meninggal dunia,” ucap dia.
Lebih lanjut, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Kejaksaan Negeri Jakarta Utama tempat Fedrik bertugas menutup sementara layanan umum mereka.
Baca juga: Fedrik Adhar, Jaksa dalam Sidang Novel Baswedan Disebut Meninggal akibat Komplikasi Gula
Kejari Jakut akan buka kembali pada pekan depan mengingat 20 Agustus merupakan Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah, dan cuti bersama pada 21 Agustus 2020.
Namun, Hari tak merinci pada tanggal berapa kantor Kejari Jakut akan buka kembali.
Selama itu, kata Hari, kantor Kejari Jakut akan disemprot cairan disinfektan.
Kemudian, seluruh jajaran Kejari Jakut juga akan menjalani rapid test serta swab test.
“Mudah-mudahan hasilnya baik sehingga setelah 2 hari, hari ini dan besok, kemudian dilanjutkan libur, maka minggu berikutnya mudah-mudahan sudah dalam kondisi steril,” tutur Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.