JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, waktu dua hari tak cukup bagi tim perumus untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Namun, menurut Said, jika hingga tanggal 21 Agustus 2020 pembahasan klaster ketenagakerjaan belum terselesaikan, maka pembahasan tetap dilanjutkan.
"Pasti (dua hari) enggak selesai. Jadi ini tahapan awal saja tawaran dari Pak Dasco, pas 21 Agustus kalau enggak selesai, kita putuskan lagi tanggal berapa nih lanjut. Targetnya bukan target waktu seperti yang dimau pemerintah, tapi hasil," kata Said saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: KSPI: Tim Perumus RUU Cipta Kerja Lebih Kuat dari Tim Tripartit Pemerintah
Said mengatakan, tim perumus yang akan bekerja mulai 20 sampai 21 Agustus 2020 ini bertujuan menghasilkan rumusan-rumusan berdasarkan masukan dari serikat pekerja.
Serikat pekerja, lanjut Said, akan menyampaikan analisa dan keberatannya.
"Dengan kata lain, serikat pekerja berharap draf RUU Cipta Kerja tidak jadi disahkan," ujarnya.
Di sisi lain, menurut Said, untuk hal-hal yang belum diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bisa saja dijadikan bahan masukan, seperti digital ekonomi dan transportasi online.
Said juga menegaskan, kerja-kerja di tim bersama ini tidak membuat serikat buruh meniadakan aksi.
Baca juga: Presiden KSPI Sebut Artis yang Promosikan RUU Cipta Kerja Tak Punya Hati
Serikat buruh, kata dia, tetap melakukan aksi dalam bentuk dukungan agar DPR menolak draf RUU Cita Kerja versi pemerintah dan menerima usulan konsep dari serikat buruh.
"KSPI mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk mempermudah keberadaan investasi. Tapi secara bersamaan, harus ada perlindungan bagi kaum buruh," pungkasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.