Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja KPK Semester I 2020: 53 Tersangka hingga Rp 10,4 Triliun Diselamatkan

Kompas.com - 19/08/2020, 06:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil kinerjanya selama semester I tahun 2020, Selasa (18/8/2020) kemarin.

Semester I tahun 2020 sekaligus menjadi enam bulan pertama masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri bersama empat pimpinan periode 2019-2023 lainnya.

Firli mengatakan, KPK saat ini tidak hanya mengedepankan pendekatan penindakan melainkan juga pendidikan masyarakat dan pencegahan.

Ibarat tim sepakbola, Firli menyebut tiga pendekatan tersebut sebagai 'striker' dalam memberantas korupsi.

"Kita bermain dengan tiga 'striker' sekaligus. 'Striker' pendidikan masyarakat, 'striker' pencegahan dan 'striker' penindakan," kata Firli dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, disiarkan melalui akun Youtube KPK, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: KPK Bentuk 15 Satgas Cegah Korupsi Penanganan Pandemi Covid-19

Ia menjelaskan, strategi pendidikan bertujuan untuk menciptakan budaya antikorupsi di tengah masyarakat sedangkan strategi pencegahan digunakan untuk menutup peluang terjadinya korupsi.

Sementara, strategi penindakan bertujuan untuk memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum. Ia menegaskan, tiga strategi itu pun berjalan beriringan.

"Tiga strategi itu tidak ada yang diutamakan dan tidak ada yang dibelakangkan, semuanya bermain. Pendidikan berjalan, pencegahan berjalan, penindakan berjalan," kata Firli.

Tetapkan 53 Tersangka

Dari sektor penindakan, KPK mencatat terdapat 43 perkara penyidikan baru dan dan menetapkan 53 tersangka sepanjang semester I 2020.

"Pada semester I ini, KPK juga telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru, 38 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Baca juga: Semester I 2020, KPK Setor Rp 100 Miliar ke Kas Negara

Selain itu, KPK juga menangani 78 kasus dalam tahap penyelidikan, 117 perkara dalam tahap penyidikan yang penyidikannya dimulai sebelum 2020.

Nawawi melanjutkan, pada semester I 2020 terdapat 99 perkara yang ditangani KPK pada tahap penuntutan di mana 60 perkara di antaranya merupakan perkara sebelum tahun 2020.

KPK juga telah menyetor Rp 100 miliar ke kas negagara sebagai bagian pemulihan aset atau asset recovery.

Selamatkan Rp 10,4 Triliun

Sementara itu, dari sektor pencegahan, KPK telah menyelamatkan potensi kerugian daerah senilai Rp 10,4 triliun pada semester I tahun 2020.

"Dari intervensi pada upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penertiban aset, piutang daerah, dan sertifikasi lahan, berhasil diselamatkan potensi kerugian keuangan daerah senilai total Rp 10,4 triliun, ini hasil pencegahan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca juga: KPK Buka 43 Penyidikan Perkara Baru Sepanjang Semester I 2020

Ghufron menuturkan, upaya optimalisasi PAD yang dilakukan KPK sejak tahun lalu telah memperbaiki basis penerimaan daerah.

Buktinya, kata Ghufron, di tengah konsisi pandemi Covid-19, penurunan PAD hingga semester I hanya sebesar 2,89 persen dari Rp 83,3 triliun menjadi Rp 80,9 triliun.

Bentuk Satgas Cegah Korupsi Covid-19

Selain itu, KPK juga telah membentuk 15 satuan tugas untuk mencegah korupsi terkait penanganan pandemi Covid-19.

Lili menuturkan, satu satgas ditugaskan berkerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menganalisis dan memberi rekomendasi terkait permasalahan dalam pengadaan abrang dan jasa untuk penanganan Covid-19.

Tim tersebut juga mendampingi kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran serta melakukan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di masa darurat.

Baca juga: KPK Selamatkan Potensi Kerugian Daerah Senilai Rp 10,4 Triliun pada Semester I Tahun 2020

Lili melanjutkan, terdapat 9 satgas pada unit Koordinasi Wilayah Pencegahan yang berkerja bersama isntansi lain seperti Badan Pegawasan Keuangan dan Pembangunan serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa.

"(Tim tersebut) mendampingi pemda dalam proses refocusing kegiatan dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19," kata Lili.

Sementara itu, dalam melaksanakan tugas monitoring, KPK telah membentuk 5 satgas yang melakukan kajian sistem pada administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan negara untuk mengawal kebijakan dan program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Lili juga mengaskan KPK akan menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah antara menyelesaikan kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II yang melibatkan RJ Lino serta menangkap eks caleg PDI-P Harun Masiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com