JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil kinerjanya selama semester I tahun 2020, Selasa (18/8/2020) kemarin.
Semester I tahun 2020 sekaligus menjadi enam bulan pertama masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri bersama empat pimpinan periode 2019-2023 lainnya.
Firli mengatakan, KPK saat ini tidak hanya mengedepankan pendekatan penindakan melainkan juga pendidikan masyarakat dan pencegahan.
Ibarat tim sepakbola, Firli menyebut tiga pendekatan tersebut sebagai 'striker' dalam memberantas korupsi.
"Kita bermain dengan tiga 'striker' sekaligus. 'Striker' pendidikan masyarakat, 'striker' pencegahan dan 'striker' penindakan," kata Firli dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, disiarkan melalui akun Youtube KPK, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: KPK Bentuk 15 Satgas Cegah Korupsi Penanganan Pandemi Covid-19
Ia menjelaskan, strategi pendidikan bertujuan untuk menciptakan budaya antikorupsi di tengah masyarakat sedangkan strategi pencegahan digunakan untuk menutup peluang terjadinya korupsi.
Sementara, strategi penindakan bertujuan untuk memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran hukum. Ia menegaskan, tiga strategi itu pun berjalan beriringan.
"Tiga strategi itu tidak ada yang diutamakan dan tidak ada yang dibelakangkan, semuanya bermain. Pendidikan berjalan, pencegahan berjalan, penindakan berjalan," kata Firli.
Tetapkan 53 Tersangka
Dari sektor penindakan, KPK mencatat terdapat 43 perkara penyidikan baru dan dan menetapkan 53 tersangka sepanjang semester I 2020.
"Pada semester I ini, KPK juga telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru, 38 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Baca juga: Semester I 2020, KPK Setor Rp 100 Miliar ke Kas Negara
Selain itu, KPK juga menangani 78 kasus dalam tahap penyelidikan, 117 perkara dalam tahap penyidikan yang penyidikannya dimulai sebelum 2020.
Nawawi melanjutkan, pada semester I 2020 terdapat 99 perkara yang ditangani KPK pada tahap penuntutan di mana 60 perkara di antaranya merupakan perkara sebelum tahun 2020.
KPK juga telah menyetor Rp 100 miliar ke kas negagara sebagai bagian pemulihan aset atau asset recovery.
Selamatkan Rp 10,4 Triliun