Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan Surpres soal Omnibus Law, Saksi: RUU Cipta Kerja Cacat Prosedur

Kompas.com - 18/08/2020, 23:12 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan terhadap surat presiden mengenai omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dengan agenda pemeriksaan saksi fakta.

Dalam persidangan tesebut, pihak penggugat menghadirkan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nining menyebut, pemerintah sejak awal telah menyalahi prosedur pembuatan UU.

"Saya sampaikan bahwa rancangan ini cacat prosedur," ujar Nining saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020) malam.

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Aliansi Rakyat Bergerak Kembali Gelar Aksi di Simpang Tiga Gejayan

Nining mengatakan, dalam prosedur pembentukan RUU Cipta Kerja, pemerintah perlu mengundang konfederasi buruh untuk sama-sama membahas rancangan yang akan digodok.

Namun, faktnya, menurut dia, pemerintah melewatkan prosedur yang seharusnya ditempuh.

Kecatatan prosedur tersebut, misalnya ketika pemerintah tidak memiliki iktikad baik untuk mengundang Konfederasi KASBI.

Nining mengaku hanya beberapa kali mendapat undangan melalui pesan WhatsApp dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam agenda sosialisasi RUU Cipta Kerja.

Itu pun dilakukan mendadak. "Sampai saat ini kami tidak pernah menerima undangan secara fisik, hanya lewat WA (WhatsApp)," kata dia.

Menurut dia, kesalahan pemerintah berikutnya adalah adanya klaim sepihak dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Klaim itu terjadi pada 11 Februari 2020 atau sehari sebelum Surat Presiden mengenai RUU Cipta Kerja diberikan kepada DPR.

Dalam klaim tersebut, pemerintah mencatut nama Nining dalam tim perumus yang mendukung RUU Cipta Kerja.

"Padahal kami tidak tahu-menahu tentang tim perumus itu," kata dia.

Dia menyatakan, RUU Cipta Kerja sejak awal tidak demokratis karena tidak melibatkan partisipasi publik.

Ia pun menyesalkan bahwa langkah yang ditempuh pemerintah dalam pembentukan RUU ini menyalahi berbagai ketentuan.

"Kami sejak awal memang melakukan protes terhadap pemerintah dan DPR. Cara-cara ini selalu yang dilakukan pemerintah ketika ada penolakan," ucap Nining.

Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Yogyakarta Diwarnai Kericuhan

Adapun gugatan ini dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil pada Kamis (20/4/2020).

Penggugatnya yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Merah Johansyah Ismail, dan Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com