Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Kantoran Diingatkan soal RUU Cipta Kerja yang Juga Berdampak ke Mereka

Kompas.com - 18/08/2020, 22:54 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia mengingatkan pekerja kerah putih atau kantoran untuk menyadari ancaman omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja tak hanya akan mengancam para pekerja industri, tetapi juga akan berdampak pada pekerja kantoran.

"Pekerja perkantoran memang harus terus diingatkan, bahwa RUU Cipta Kerja tidak hanya mengancam mereka, tapi juga generasi mereka," ujar Ketua Umum Aspek Indonesia Mirah Sumirat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Sambut Hari Kemerdekaan, Buruh Ketenagalistrikan Luncurkan Poster Tolak Omnibus Law

Mirah menilai, pekerja kantoran selama ini terkesan pasif terhadap isu RUU Cipta Kerja.

Menurut dia, hal itu terjadi karena pekerja perkantoran sudah berada dalam "zona nyaman" dengan adanya gaji besar.

Ditambah, selama ini mereka kurang memahami mengenai esensi perjuangan yang dapat dituangkan dalam serikat pekerja maupun organisasi.

Dengan tidak adanya akses tersebut, pekerja kantoran cenderung melewatkan isu RUU Cipta Kerja.

Di sisi lain, pihaknya tak mau berdiam diri. Ia pun mengajak semua pihak yang selama ini menolak RUU Cipta Kerja agar semakin memasifkan lagi kampanye penolakannya.

Hal itu dilakukan supaya pesan kampanye penolakan tersebut dapat diterima oleh kelompok pekerja perkantoran.

"Kampanye itu bisa dilakukan lewat media sosial. Saya kira mereka itu lebih aktif di media sosial, jadi kampanye lebih digencarkan lagi supaya bisa menarik pekerja perkantoran," kata dia.

Baca juga: Seputar Aksi Tolak Omnibus Law, Nyaris Bentrok di UIN Sunan Kalijaga hingga Kantor Ganjar Disita

Berdasarkan catatan Kompas.com, terdapat sejumlah pasal kontroversi dalam RUU Cipa Kerja yang terbagi menjadi 11 klaster.

Adapun klaster ketenagakerjaan yang tertuang dalam BAB IV paling banyak disoroti publik.

Bab tentang ketenagakerjaan ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pengubahan, penghapusan, atau penetapan aturan baru itu dikatakan dalam draf RUU Cipta Kerja sebagai, "Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran tenaga kerja dalam mendukung ekosistem investasi.”

Mengenai waktu istirahat, misalnya, RUU Cipta Kerja menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja. RUU ini menghapus pula cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com