Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Kantoran Diingatkan soal RUU Cipta Kerja yang Juga Berdampak ke Mereka

Kompas.com - 18/08/2020, 22:54 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia mengingatkan pekerja kerah putih atau kantoran untuk menyadari ancaman omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja tak hanya akan mengancam para pekerja industri, tetapi juga akan berdampak pada pekerja kantoran.

"Pekerja perkantoran memang harus terus diingatkan, bahwa RUU Cipta Kerja tidak hanya mengancam mereka, tapi juga generasi mereka," ujar Ketua Umum Aspek Indonesia Mirah Sumirat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Sambut Hari Kemerdekaan, Buruh Ketenagalistrikan Luncurkan Poster Tolak Omnibus Law

Mirah menilai, pekerja kantoran selama ini terkesan pasif terhadap isu RUU Cipta Kerja.

Menurut dia, hal itu terjadi karena pekerja perkantoran sudah berada dalam "zona nyaman" dengan adanya gaji besar.

Ditambah, selama ini mereka kurang memahami mengenai esensi perjuangan yang dapat dituangkan dalam serikat pekerja maupun organisasi.

Dengan tidak adanya akses tersebut, pekerja kantoran cenderung melewatkan isu RUU Cipta Kerja.

Di sisi lain, pihaknya tak mau berdiam diri. Ia pun mengajak semua pihak yang selama ini menolak RUU Cipta Kerja agar semakin memasifkan lagi kampanye penolakannya.

Hal itu dilakukan supaya pesan kampanye penolakan tersebut dapat diterima oleh kelompok pekerja perkantoran.

"Kampanye itu bisa dilakukan lewat media sosial. Saya kira mereka itu lebih aktif di media sosial, jadi kampanye lebih digencarkan lagi supaya bisa menarik pekerja perkantoran," kata dia.

Baca juga: Seputar Aksi Tolak Omnibus Law, Nyaris Bentrok di UIN Sunan Kalijaga hingga Kantor Ganjar Disita

Berdasarkan catatan Kompas.com, terdapat sejumlah pasal kontroversi dalam RUU Cipa Kerja yang terbagi menjadi 11 klaster.

Adapun klaster ketenagakerjaan yang tertuang dalam BAB IV paling banyak disoroti publik.

Bab tentang ketenagakerjaan ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pengubahan, penghapusan, atau penetapan aturan baru itu dikatakan dalam draf RUU Cipta Kerja sebagai, "Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran tenaga kerja dalam mendukung ekosistem investasi.”

Mengenai waktu istirahat, misalnya, RUU Cipta Kerja menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja. RUU ini menghapus pula cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com