Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Sebut PPDB Tahun Ajaran 2020-2021 Sudah Baik, tetapi...

Kompas.com - 18/08/2020, 21:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menilai, penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ini mengalami perbaikan apabila dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy dalam rangka penyampaian hasil pengawasan PPDB tahun ajaran 2020-2021.

"Dari pemantauan yang sudah dilakukan Ombudsman RI tiap tahun, penyelenggaraan PPDB sudah mengalami perbaikan. Tapi masih belum cukup," kata Suaedy dalam siaran pers, Selasa(18/8/2020).

Suaedy menuturkan, secara umum memang masih terjadi kekisruhan yang disebabkan belum meratanya pendidikan. Salah satunya akses internet yang belum memadai.

Baca juga: Ombudsman: Banyak Murid Titipan Setelah PPDB Depok Ditutup karena Kepsek Dapat Tekanan

"Sehingga metode daring tidak memadai. Belum terintegrasinya data termasuk dengan swasta dan Kementerian Agama juga menjadi salah satu temuan di lapangan," ujar Suaedy.

Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman mengumpulkan temuan terkait keterbatasan daya tampung dan fasilitas pendidikan pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Suaedy mengatakan, dengan memperhatikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pemerintah mestinya mempunyai langkah nyata mengenai mekanisme pelaksaan PPDB agar tidak ada siswa yang tak tertampung.

"Data ini harusnya juga bisa menjadi rujukan dalam melakukan pemerataan fasilitas pendidikan, terutama di daerah blank spot atau remote area," kata Suaedy.

Temuan kedua yang didapatkan Ombudsman, ada persebaran sekolah yang belum merata di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Bali dan daerah lainnya.

Baca juga: KPK: Nilai Integritas dalam PPDB Harus Tetap Dijaga

Temuan ketiga, adanya penggunaan Surat Keterangan Domisili yang menggugurkan kewajiban penggunaan Kartu Keluarga.

Menurut Suaedy, penggunaan Surat Keterangan Domisili sangat berpotensi terjadi Maladministrasi karena keterangan dalam Surat Keterangan Domisili yang menyebutkan sudah tinggal minimal 1 (satu) tahun tidak didukung dengan pemeriksaan lapangan.

Temuan keempat, pada Pasal 19 Permendikbud PPDB tidak mengatur waktu penerbitan surat penugasan seperti pada Kartu Keluarga maupun bukti prestasi.

Selain itu, tidak dijelaskan pula apakah yang dimaksud perpindahan tugas harus dilakukan antarkota/kabupaten atau bisa berasal dari satu kota/kabupaten yang sama.

Temuan kelima, polemik zonasi dan zonasi Bina RW pada PPDB Provinsi DKI Jakarta terjadi karena jarak rumah yang dekat dengan sekolah namun berbeda RW tidak menjadi prioritas untuk diterima oleh sekolah tersebut.

Baca juga: KPAI Terima 224 Pengaduan Terkait PPDB 2020, Jakarta Terbanyak

"Banyaknya pilihan jalur zonasi pada PPDB DKI Jakarta nyatanya tidak menjadikan alternatif penyelesaian. Melainkan menimbulkan permasalahan baru hingga menyulitkan siswa mengikuti proses PPDB," kata Suaedy.

Ia menyebut, sebaran sekolah yang tidak merata pada setiap RW menyulitkan siswa untuk masuk sekolah negeri.

Pemperintah Provinsi DKI Jakarta diminta lebih memperhatikan sarana dan prasarana yang tersedia pada setiap wilayah sebelum membuat aturan kebijakan PPDB.

Adapun maladministrasi yang ditemukan selama penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2020-2021 adalah kurangnya penerapan protokol pencegahan Covid-19, gangguan siste PPDB online serta kesulitas akses internet di beberapa wilayah akibat kurangnya sosialisasi terkait Juknis PPDB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com