JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada tiga konfederasi besar dan 32 serikat pekerja yang terlibat dalam tim perumus pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Tim perumus ini dibentuk oleh serikat pekerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain KSPI, ada pula Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani dan Yorrys Raweyai.
Baca juga: DPR dan Serikat Pekerja Bentuk Tim Perumus Pembahasan RUU Cipta Kerja
"Jadi 75 persen yang mewakili anggota serikat buruh terlibat dalam timus untuk membentuk semacam daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk pegangan Panja (Panitia Kerja) Baleg (Badan Legislatif)," kata Said di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Menurut Said, serikat buruh yang tergabung dalam tim perumus sebelumnya mengundurkan diri dari tim tripartit yang dibentuk pemerintah untuk membahas RUU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.
Serikat pekerja yang tergabung dalam tim perumus antara lain, 13 federasi dari KSPSI Andi Gani, 9 federasi KSPI dan 3 federasi dari KSPSI Yoris. Kemudian beberapa federasi lain seperti FSPMI, PPMI 98, forum guru dan tenaga honorer.
Sedangkan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), kata Said, tidak ikut bergabung dalam tim perumus.
"Timus terdiri dari serikat buruh yang mundur dari tim teknis," tutur dia.
Baca juga: KSPI: Tim Perumus RUU Cipta Kerja Lebih Kuat dari Tim Tripartit Pemerintah
Said mengatakan, bergabungnya serikat buruh dalam tim perumus ini merupakan penegasan sikap atas proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang sejak awal tidak terbuka.
Namun, Said membantah jika tim perumus ini hanya sebagai bentuk kekecewaan. Menurutnya, substansi tim perumus lebih daripada itu.
"Ini bukan persoalan kita kecewa atau tidak kecewa. Ini persoalan bernegara. Proses pembuatan RUU Cipta Kerja, proses yang sangat tidak terbuka, penuh dengan intrik, sangat merugikan bagi kepentingan tidak hanya buruh, tapi kawan-kawan lingkungan hidup, pers, kawan-kawan penggiat HAM. Ini meluas penolakannya," ucap Said.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Rugikan Pekerja Kantoran
Said menegaskan, pada prinsipnya serikat buruh menolak seluruh pasal-pasal bermasalah yang berpotensi merugikan kepentingan umum.
Namun, dalam pembahasan kali ini, tim perumus akan fokus terlebih dahulu pada klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
"Serikat buruh sama dengan masyarakat sipil lainnya, menolak semua pasal yang merugikan kepentingan masyarakat umum," kata Said.
"Saya ambil contoh tentang Amdal, tanah bagi kawan-kawan petani, pers juga, sanksi pidana, semua itu tetap jadi concern serikat buruh. Tetapi setiap leading sector harus ada yang memimpin. Tahap ini kami fokus ke klaster ketenagakerjaan," imbuhnya.
Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Kelompok Buruh Akan Kembali Gelar Aksi Demo 25 Agustus
Dilansir Antara, Selasa (18/8/2020), tim perumus akan bekerja selama dua hari, yaitu 20 hingga 21 Agustus 2020. Tim perumus dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya.