JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, pemerintah akan mengatur batas atas harga tes usap (swab) di rumah sakit swasta dan nonrujukan Covid-19.
Saat ini, harga tes usap secara mandiri berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dan tersedia di sejumlah rumah sakit swasta.
"Untuk masyarakat yang melakukan tes secara mandiri di fasilitas swasta, kami juga akan segera melakukan pengaturan terhadap harga agar tidak terlalu tinggi sehingga menyebabkan keberatan dari anggota masyarakat untuk melakukan tes swab tersebut," kata Wiku lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Anies: Pasien Covid-19 Kelompok OTG Tak Perlu Tes Swab Berulang, Hanya Butuh Isolasi
Sementara itu, untuk tes usap dalam rangka penelusuran kontak dan diagnosis oleh pemerintah, masyarakat tak dikenakan biaya.
"Tes swab pada prinsipnya apabila untuk pasien dan dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah, maka tes swab tersebut adalah gratis. Demikian juga dalam konteks contact tracing apabila dilakukan testing terhadap swab-nya menjadi tanggungan pemerintah," ucap Wiku.
Adapun tes usap mandiri biasanya dilakukan masyarakat sebagai syarat untuk menggunakan jasa penerbangan.
Baca juga: Wapres: DKI Jakarta Paling Banyak Tes Swab, Provinsi Lain Tidak Serius
Saat ini, pemerintah tengah mengkaji agar penerbangan tak lagi memerlukan syarat tes usap atau tes cepat (rapid test).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.