JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, tiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap 63 kepala sekolah menengah pertama se-Kabupaten Inhu, Riau, diduga menerima uang senilai Rp 650 juta.
“Total keseluruhan, sementara ini, karena masih proses penyidikan, sekitar hampir Rp 650 juta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Ketiga tersangka tersebut yaitu, Kepala Kejari Inhu HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu OAP, serta Kasubsi Barang Rampasan Pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu RFR.
Baca juga: ICW Duga Kejagung Pasang Badan Soal Kasus Jaksa Pinangki Sejak Awal
Dugaan pemerasan yang terjadi terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019.
Menurut Hari, masing-masing sekolah mendapatkan dana BOS sebesar Rp 65 juta saat pencairan pertama.
Masing-masing kepala sekolah, katanya, diduga memberikan Rp 10 juta atau Rp 15 juta kepada oknum jaksa tersebut.
Namun, Hari menuturkan, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih melakukan penyidikan untuk mengetahui nominal yang diterima ketiga tersangka secara lebih rinci.
Baca juga: Kejagung Tahan 3 Jaksa Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepsek di Riau
Selain itu, penyidik juga mendalami apakah dugaan pemerasan hanya terkait pencarian dana BOS tahun 2019 atau termasuk periode lain.
“Apakah berhenti di situ atau barangkali di tahun-tahun sebelumnya, itulah nanti didalami di dalam penyidikan,” tutur dia.
Ketiga jaksa tersebut juga telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
Selain itu, terdapat tiga pejabat Kejari Inhu lainnya yang juga dijatuhi hukuman disiplin dalam kasus ini, yaitu Kasi Intel Kejari Inhu, Kasi Datun Kejari Inhu, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu.
Keenamnya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela terkait penyalahgunaan wewenang dan penerimaan pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan.
Namun, dari enam orang tersebut hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti. Tiga jaksa lainnya berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Tiga Jaksa yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan 63 Kepala SMP di Riau Ditahan di Rutan Salemba
HS, OAP, dan RFR, disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka pun langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari.