Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Disebut Cukup Diberikan Vitamin dan Stimulus Imun

Kompas.com - 18/08/2020, 17:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia Agus Dwi Santoso mengatakan, saat ini ada sejumlah kombinasi cara pengobatan untuk pasien Covid-19.

Kombinasi pengobatan ini sesuai protokol tata laksana pengobatan Covid-19 yang dikeluarkan perhimpunan profesi kedokteran dan kemudian diadopsi oleh Kementerian Kesehatan.

Agus menyebut, cara pengobatan pasien Covid-19 disesuaikan dengan kondisi pasien itu sendiri.

"Kita mengobati pasien berdasarkan kondisi. Itu dimulai dari kondisi tanpa gejala, gejala ringan, kondisi gejala sedang, pneumonia berat hingga kritis," ujar Agus dalam talkshow yang digelar daring oleh Satgas Covid-19 melalui siaran YouTube BNPB, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Amitabh Bachchan dan Abhishek Bachchan Positif Virus Corona, Kini Dirawat di Rumah Sakit dan Alami Gejala Ringan

Untuk pasien Covid-19 tanpa gejala, maka cukup diberikan vitamin dan obat-obatan yang sifatnya imunomodulator (menstimulus pertahanan imun secara alamiah).

Obat-obatan itu bisa bersifat tradisional atau obat modern.

"Tentunya menggunakan obat-obatan yang telah mendapat izin edar di indonesia. Ini sifatnya sebagai suportif pasien tanpa gejala," tutur dia.

Sementara untuk pasien bergejala ringan, sedang hingga berat, perhimpunan profesi telah menyusun panduan yang terdiri dari empat kombinasi pilihan obat.

Baca juga: Obat Corona yang Didapatkan Pemprov Maluku dari China Hanya untuk Pasien Gejala Ringan

Pilihan-pilihan ini menurutnya disusun berdasarkan sejumlah literatur dan kajian kedokteran yang sudah disepakati oleh perhimpunan profesi.

Adapun obat-obatan yang digunakan dalam empat pilihan itu antara lain Azitromisin, Klorokuin, Oseltamivir, Faviparavir, Lopinavir, Ritonavir.

Agus menuturkan, penggunaan obat di atas pun dikombinasikan menurut pedoman yang telah disusun.

Baca juga: BPOM Sebut Semua Obat untuk Covid-19 Masih dalam Uji Klinis

Dari empat kombinasi penggunaan obat yang ada, kata dia, kombinasi pertama hingga ketiga yang paling banyak digunakan.

"Sementara itu kombinasi keempat tidak digunakan. Sebab, ada Remdesivir yang saat ini tidak tersedia di Indonesia," ungkap Agus.

Agus mengatakan bahwa kombinasi pengobatan di atas telah digunakan untuk mengobati pasien sejak awal kasus Covid-19 terjadi di Indonesia.

Hingga saat ini, kombinasi pengobatan yang dilakukan masih sama.

Baca juga: RS Pertamina Jaya Akan Tampung Pasien Virus Corona dengan Gejala Berat

Terkait persentase kesembuhan, kata Agus, berdasarkan data pasien di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet sebanyak 99,3 persen pasien dengan kasus ringan dinyatakan telah sembuh.

Selain itu, ada satu kasus yang dirujuk ke RS lain dan satu lagi kasus pulang.

Di Rumah Sakit Persahabatan, sebanyak 100 persen pasien dengan kasus gejala ringan dinyatakan sembuh dengan pengobatan di atas.

"Untuk pasien dengan kasus sedang ada 96,4 persen yang sembuh. Kalau kasus berat tingkat kesembuhannya kecil. Untuk kasus kritis sebanyak 79,6 persen pasien meninggal dunia," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com