Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara Institute: Penguatan Kelembagaan MK Masih Dibutuhkan

Kompas.com - 18/08/2020, 14:17 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute menilai, penguatan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK) masih dibutuhkan.

Hal itu menjadi salah satu temuan Setara setelah melakukan riset terhadap kinerja MK selama 10 Agustus 2019-18 Agustus 2020.

Riset dilakukan dalam rangka perayaan Hari Konstitusi setiap 18 Agustus.

“Setelah genap usia 17 tahun ini, penguatan kelembagaan MK masih menjadi kebutuhan, baik melalui perubahan UU MK oleh DPR dan Presiden maupun oleh MK sendiri,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani melalui melalui keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).

Menurut Ismail, sejak dibentuk pada tahun 2003, MK bukan lembaga yang memiliki imunitas tinggi terhadap penyakit korupsi, pelanggaran etik, hingga penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Di Sidang Tahunan MPR, Jokowi Laporkan Kinerja MK, KY, dan MA

Ia menyinggung kasus yang korupsi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar serta mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar beberapa tahun lalu.

Dalam rangka penguatan kelembagaan, Setara mendorong MK mewujudkan gagasan justice office.

“Setara Institute mendorong MK merealisasikan gagasan justice office, di mana setiap hakim konstitusi memiliki supporting system memadai untuk meningkatkan kualitas putusan,” tuturnya.

Kemudian, Setara mendorong Revisi UU MK difokuskan perihal standarisasi mekanisme seleksi hakim konstitusi.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Sebut UU Minerba sebagai Pesanan Korporasi Besar

Ismail mengatakan, Revisi UU MK juga dinilai perlu mengatur soal penguatan Dewan Etik MK, secara khusus terkait komite pengawasan eksternal atau external oversight committee.

Ia pun menyoroti syarat usia minimal hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun serta batas pensiun menjadi 70 tahun sebagaimana tercantum dalam Revisi UU MK.

Untuk saat ini, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, usia minimal hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun saat diangkat.

Setara berpandangan, ketentuan usia tersebut tidak relevan dengan kebutuhan penguatan MK.

“Tidak ada argumen akademis yang melatarbelakangi rencana perubahan ini, kecuali dugaan memanjakan Hakim Konstitusi medioker yang ‘loyal’ dengan pembentuk UU,” tuturnya.

Baca juga: MK Tiadakan Sidang untuk Sementara, Ini Sejumlah Pengujian UU yang Tertunda

Selama riset dilakukan dalam periode 10 Agustus 2019-18 Agustus 2020, MK mengeluarkan 75 putusan pengujian UU.

Rinciannya, 4 putusan kabul, 27 putusan toal, 32 putusan tidak dapat diterima, 2 putusan gugur, dan 10 putusan ketetapan.

Dari total putusan, Setara mengkategorikan lima putusan dengan tone positif. Artinya, putusan yang berkualitas baik dan progresif untuk menjawab masalah konstitusionalitas, memperkuat prinsip rule of law, serta promosi HAM.

Sementara, Setara tidak menemukan putusan dengan tone negatif. Untuk 70 putusan lainnya dikategorikan dalam tone netral, di mana sudah seharusnya MK memutus perkara yang dipersoalkan.

Dalam riset tersebut, Setara menyoroti kualitas putusan, manajemen perkara, dinamika implementasi kewenangan MK, hingga memberi catatan serta rekomendasi bagi lembaga tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com