JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap agar Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, dapat ditetapkan sebagai justice collaborator.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Prasetijo selama ini cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Bahkan, dari keterangan Prasetijo lah kasus dugaan korupsi dalam penghapusan status Djoko Tjandra di dalam red notice terungkap.
"Di sini saya mengharapkan Bareskrim menjadikan Brigjen PU sebagai justice collaborator. Karena apa? Karena atas dasar pengakuannya, perkara penghapusan dugaan red notice ini menjadi terungkap," kata Boyamin melalui rekaman video yang diterima Kompas.com, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dipanggil Bareskrim Besok
Selain itu, ia menambahkan, Prasetijo juga mengakui bahwa dirinya menerima uang sebesar 20.000 dollar AS. Dari pengakuan itu, Bareskrim kemudian dapat mengetahui adanya perbuatan korupsi dalam kasus tersebut.
Uang yang diterima Prasetijo diduga diberikan oleh pengusahan Tommy Sumardi (TS), yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena setahu saya, itu tidak ada kaitannya dengan apa pun dan sebagai bentuk sesuatu yang tidak ada kaitannya. Dan itu sebagai uang pertemanan antara TS dengan Brigjen PU. Karena memang keduanya sudah berteman lama," ujarnya.
Adapun dugaan korupsi yang dimaksud yaitu terkait penghapusan status red notice Djoko Tjandra.
Menurut Boyamin, NCB Interpol Indonesia tidak memiliki wewenang untuk menghapus status tersebut. Sebab, pihak yang menetapkan Djoko Tjandra untuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah Kejaksaan Agung.
Baca juga: Pekan Depan, Polisi Periksa Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Boyamin menduga, ada lobi yang dilakukan Tommy kepada Prasetijo agar dirinya dapat dikenalkan oleh atasannya yang merupakan pejabat Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia, yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB).
Belakangan, Napoleon juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Di sini dugaannya TS memberikan ucapan terima kasih kepada PU uang sebesar 20.000 dollar AS,"
"Berapa kemudian yang diduga TS kepada NB? Saya belum bisa memastikan jumlahnya, tapi diduga lebih besar dari yang diterima oleh Brigjen PU," imbuh Boyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.