Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Nilai Brigjen Prasetijo Utomo Bisa Jadi Justice Collaborator

Kompas.com - 18/08/2020, 14:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap agar Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, dapat ditetapkan sebagai justice collaborator.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Prasetijo selama ini cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Bahkan, dari keterangan Prasetijo lah kasus dugaan korupsi dalam penghapusan status Djoko Tjandra di dalam red notice terungkap.

"Di sini saya mengharapkan Bareskrim menjadikan Brigjen PU sebagai justice collaborator. Karena apa? Karena atas dasar pengakuannya, perkara penghapusan dugaan red notice ini menjadi terungkap," kata Boyamin melalui rekaman video yang diterima Kompas.com, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dipanggil Bareskrim Besok

Selain itu, ia menambahkan, Prasetijo juga mengakui bahwa dirinya menerima uang sebesar 20.000 dollar AS. Dari pengakuan itu, Bareskrim kemudian dapat mengetahui adanya perbuatan korupsi dalam kasus tersebut.

Uang yang diterima Prasetijo diduga diberikan oleh pengusahan Tommy Sumardi (TS), yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena setahu saya, itu tidak ada kaitannya dengan apa pun dan sebagai bentuk sesuatu yang tidak ada kaitannya. Dan itu sebagai uang pertemanan antara TS dengan Brigjen PU. Karena memang keduanya sudah berteman lama," ujarnya.

Adapun dugaan korupsi yang dimaksud yaitu terkait penghapusan status red notice Djoko Tjandra.

Menurut Boyamin, NCB Interpol Indonesia tidak memiliki wewenang untuk menghapus status tersebut. Sebab, pihak yang menetapkan Djoko Tjandra untuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah Kejaksaan Agung.

Baca juga: Pekan Depan, Polisi Periksa Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Boyamin menduga, ada lobi yang dilakukan Tommy kepada Prasetijo agar dirinya dapat dikenalkan oleh atasannya yang merupakan pejabat Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia, yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB).

Belakangan, Napoleon juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Di sini dugaannya TS memberikan ucapan terima kasih kepada PU uang sebesar 20.000 dollar AS,"

"Berapa kemudian yang diduga TS kepada NB? Saya belum bisa memastikan jumlahnya, tapi diduga lebih besar dari yang diterima oleh Brigjen PU," imbuh Boyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com