JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) didesak untuk mempertimbangkan rencana kegiatan pembelajaran secara tatap muka di zona kuning dan hijau dari Covid-19.
Pasalnya, rencana tersebut dinilai berpotensi akan memudahkan keran penyebaran virus corona.
"Kebijakan ini (belajar secara tatap muka) harus dipertimbangkan, sekitar pelajar di sekolah dan pesantren itu 70 juta sampai 80 juta, ini harus dilindungi," ujar Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Pulungan dalam konferensi pers virtual, Senin (17/8/2020).
Baca juga: Nekat Gelar Belajar Tatap Muka Saat Pandemi, 35 Santri di Ponpes Pati Positif Covid-19
Dengan rawannya kebijakan kegiatan belajar secara tatap tak sedikit pihak yang mempertanyakan langkah pemerintah.
Keputusan tersebut dinilai sangat ceroboh lantaran pemerintah tidak memikirkan berapa anak yang harus diselamatkan jika mereka terpapar Covid-19.
"Apakah tim pakar pemerintah juga pernah sampaikan secara jujur dan terbuka berapa banyak anak-anak kita yang bisa diselamatkan dan mereka enggak perlu masuk rumah sakit," kata epidemiolog independen, Iqbal Elyazer.
Iqbal meyakini, dalam pengambilan keputusan tersebut, pemerintah tidak pernah memperhitungkan apabila kejadian fatal muncul akibat kegiatan belajar secara tatap muka.
Baca juga: Klaster Sekolah Bermunculan, Ini Komentar Satgas Covid-19
Ia juga meyakini, jika nantinya anak-anak menjadi korban, pemerintah nantinya akan buang badan.
"Pejabat pemerintah pasti tidak mau tanggung konsekusensi dari tuntutan hukum terhadap hilangnya korban jiwa anak-anak kita," kata Iqbal.
"Yang penting adalah satu nilai jiwa anak-anak kita tidak kalah kurang nilainya dari satu nilai nyawa presiden kita," ucap dia.
Sebelumnya, Kemendikbud bersama Satuan Tugas Nasional Covid-19 serta sejumlah kementerian terkait mengumumkan sekolah di zona hijau dan kuning kini boleh melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Baca juga: Ombudsman Sarankan Kemendikbud Susun Kurikulum Khusus Saat Pandemi
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim kembali menegaskan pembukaan sekolah tatap muka di zona hijau dan kuning harus melalui protokol kesehatan yang ketat.
Ainun juga menyampaikan bahwa Kemendikbud meminta pemerintah daerah untuk mengawasi bagaimana perjalanan siswa dari rumah ke sekolah, termasuk proses pembelajaran di kelas dan jumlah siswa di kelas.
"Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag, dan Kemenkes serta Satuan Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Jika ada indikasi tidak aman atau zonanya berubah warna maka sekolah tersebut wajib ditutup," kata Ainun dalam konferensi media, Senin (10/8/2020).
Pembukaan kembali satuan pendidikan untuk pelaksanaan tatap muka, kata dia, harus dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Kemendikbud Diminta Kaji Ulang Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning Covid-19
Untuk satuan pendidikan umum dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) dan SMK, tatap muka dilaksanakan dengan jumlah peserta didik sebanyak 30-50 persen dari kapasitas kelas.
Sementara itu, untuk sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD)/taman kanak-kanak (TK), jumlah maksimal di dalam satu kelas sebanyak lima peserta didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.