JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai, rancangan undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) akan digugat jika disahkan karena memiliki nilai yang salah.
Ia mengatakan, ketika amandemen undang-undang dasar (UUD) 1945 dilakukan hingga empat kali, Pembukaan UUD 1945 tetap dikunci agar tidak ada perubahan karena Pancasila termaktub dalam pembukaan tersebut.
Perubahan UUD itu pun, kata dia, relatif diterima oleh semua kalangan karena di masa sebelumnya dinilai jelas ada penyelewengan menggunakan teks-teks sensitif seperti itu.
Antara lain soal kewenangan Presiden hingga jangka waktu kekuasaan Presiden yang tidak terbatas sehingga saat itu dilakukan diskusi dan diubah.
Baca juga: Fahri Hamzah Sebut di Era Jokowi Muncul Klaim Sepihak soal Pancasila
"Tapi setelah amandemen konstitusi dilakukan empat kali, Pancasila dipastikan tidak ada perubahan karena untuk amandemen konstitusi saja, pembukaannya kami tidak mau amandemen karena ada teks Pancasila di dalamnya," ujar Fahri dalam acara "Aiman Spesial Kemerdekaan " di Kompas TV, Senin (17/8/2020) malam,
Hal itu pula, kata dia, yang membuat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat itu memperkenalkan empat pilar yang sedianya sudah berjalan dan sedianya tetap terus disosialisasikan kepada masyarakat.
"Tiba-tiba di tengah jalan, saya menganggap di awal itu ada histeria untuk mengatakan siapa yang salah dalam hal ini, dianggap seolah-olah dinamika yang dikatakan Bung Karno dicap sebagai penyimpangan. Karena itu menurut saya, ujungnya termasuk HIP akan digugat org karena awalnya niatnya salah," tutur Fahri.
Baca juga: Mengikuti atau Mengkhianati Nilai Pancasila?
Kesalahan niat itu, kata dia, karena ada anggapan bahwa ada orang lain yang akan mengganti Pancasila hanya karena Pancasila berdinamika sebagaimana kehendak Soekarno dulu.
Ia menilai, pidato Bung Karno paling bagus soal Pancasila walaupun tim perumus panitia 9 tidak menggunakan teks yang dibuat Bung Karno dalam perumusan Pancasila tersebut.
"Tapi karena itu, kelahiran Pancasila 1 Juni menurut saya adalah kelahiran dinamika, Pancasila sebagai ideologi dinamis. Saya ingin Pancasila tetap dinamis, jangan kaku. Jangan orang salah ngomong sedikit lalu kena hukuman," kata dia.
Oleh karena itu, menurutnya tak perlu ada interpretasi lain terkait Pancasila.
Baca juga: HUT RI ke-75 dan Upaya Merawat Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Diketahui, dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.
Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain dianggap tak memiliki urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik ideologi.
Antara lain yang menjadi polemik adalah munculnya konsep Trisila dan Ekasila serta tak ada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 tentang larangan ajaran komunisme/marxisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.