Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budiman Sudjatmiko Sebut PDI-P Bukan Konseptor RUU HIP

Kompas.com - 17/08/2020, 22:09 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI-P Budiman Sudjatmiko mengatakan, partainya bukan merupakan konseptor dari Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menuai kontroversi di masyarakat.

Budiman mengatakan, pihaknya justru mengusulkan tentang pedoman pelaksanaan sosialisasi Pancasila, dan bukan mengacu pada esensinya.

"RUU HIP usulan DPR. Sebenarnya yang kami usulkan adalah tentang pedoman pelaksanan sosialisasi Pancasila bukan mengacu pada esensinya," ujar Budiman dikutip dari acara "Aiman Spesial Kemerdekaan" di Kompas TV, Senin (17/8/2020) malam.

Baca juga: Menurut Baleg, RUU HIP Bisa Dicabut dari Prolegnas Prioritas Melalui Bamus

Budiman mengatakan, Pancasila yang dibicarakan partainya adalah terkait pidato-pidato kelahiran Pancasila atau proses sidang badan penyelidik usaha-usah persiapan kemerdekaan (BPUPKI).

Pancasila yang disepakati pihaknya, kata dia, merupakan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Namun justru, menurut dia, ada usulan dari partai lain agar pembahasan Pancasila tidak hanya berbicara soal sosialisasi semata.

"Cuma ada satu usulan kami di PDI-P yang sepakat tak disampaikan. Ada usulan partai lain, mengapa hanya bicara soal pengorganisasian dan sosialisasi Pancasila? Mengapa tidak meluaskannya menjadi soal-soal yang lebih substantif berkaitan dengan Pancasila itu sendiri," kata dia.

Baca juga: Menurut Jimly, RUU HIP Idealnya Dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020

Sementara sejak awal, kata dia, PDI-P berada dalam posisi membicarakan RUU yang saat ini sedang diajukan yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Dengan demikian, kata Budiman, PDI-P tidak masuk ke dalam regulasi yang akhirnya memunculkan tafsir-tafsir lain dari Pancasila itu sendiri. Antara lain soal Trisila dan Ekasila.

"Bicara soal pidato Bung Karno 1 Juni, dalam asas PDI-P, Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi semangat kelahirannya pada 1 Juni," kata dia.

Diketahui, dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Baca juga: Politisi PDI-P Sebut Pemerintah Setuju RUU HIP untuk Perkuat BPIP

Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain dianggap tak memiliki urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik ideologi.

Antara lain yang menjadi polemik adalah munculnya konsep Trisila dan Ekasila serta tak ada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 tentang larangan ajaran komunisme/marxisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com