JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyarankan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar segera menyusun kurikulum khusus atau darurat di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu untuk mengantisipasi kurang efektivnya pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang kini tengah dilaksanakan sebagai pengganti pembelajaran tatap muka. Sehingga dapat meminimalisir potensi gagalnya target pembelajaran.
“Kurikulum yang baru perlu disusun dan diberlakukan untuk penyederhanaan materi tanpa mengurangi kualitas pendidikan,” kata anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/8/2020).
Dalam beberapa waktu terakhir, Ombudsman menerima sejumlah pengaduan dari orang tua murid dan guru tentang pelaksanaan PJJ, di antaranya mata pelajaran yang diterapkan pada beberapa sekolah dinilai sangat padat, masalah jaringan internet hingga ketersediaan waktu bagi orang tua yang bekerja untuk mendampingi PJJ.
Baca juga: Nadiem: PJJ Berkepanjangan Berdampak Negatif bagi Siswa
Menurut Suaedy, para pelaku atau pelaksana pembelajaran mengeluhkan sistem dan daya dukung teknis yang masih dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan.
Oleh karena itu, Ombudsman juga meminta Kemendikbud menyediakan jaringan internet gratis pada beberapa titik. Termasuk menyediakan alat atau gawai yang dapat digunakan secara bergantian oleh siswa atau tenaga pendidik yang membutuhkan.
Selain itu, untuk mengurangi beban selama pembelajaran jarak jauh, Suaedy berharap Kemendikbud membuat panduan yang lebih mudah dipahami dan dipraktikkan orang tua atau wali siswa.
“Orang tua dituntut untuk melakukan pendampingan terhadap anak yang mengikuti PJJ. Hal tersebut menimbulkan problem sosial baru karena banyak orang tua atau wali murid yang berbenturan waktu dengan jadwal bekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga,” tutur Suaedy.
Penggunaan platform daring dalam PJJ diakui Suaedy juga dikeluhkan oleh para guru maupun murid. Karena dianggap monoton dan membosankan, sehingga mengurangi semangat dan ekspresi belajar yang kondusif.
Baca juga: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan di Zona Kuning, PJJ Pakai Kurikulum Darurat
“Kemendikbud perlu memastikan setiap platform dan atau media pembelajaran daring yang digunakan agar disisipkan gim ringan yang bermuatan edukasi. Sehingga pembelajaran tidak monoton,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait rencana kegiatan pembelajaran tatap muka di beberapa daerah, Suaedy berpendapat, hal tersebut menjadi tanggung jawab dinas pendidikan setempat dan wajib memperoleh persetujuan dari Kemendikbud dan Satgas Covid-19.
“Selama vaksin Covid-19 belum ditemukan dan diedarkan, sebaiknya kegiatan belajar tatap muka di sekolah bagi daerah yang pernah ada kasus terinfeksi Covid-19 ditunda terlebih dahulu,” ucap Suaedy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.