JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perayaan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia dapat menjadi momentum untuk memenuhi hak pekerja migran Indonesia (PMI).
"Saya ingin menekankan bahwa kemerdekaan bagi PMI bisa diartikan sebagai upaya memastikan pemenuhan hak PMI dapat berjalan dengan baik," ujar Ida dalam dialog "Memerdekan PMI Menuju Indonesia Maju" yang digelar BP2MI di Jakarta, Minggu (16/8/2020).
Ida mengatakan, momentum perayaan kemerdekaan negara pada tahun ini dapat menjadi upaya untuk memastikan hak-hak PMI dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Menaker Ingin Pekerja Migran Jadi Duta Pariwisata Indonesia
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, terdapat 13 poin yang mengatur hak-hak PMI.
Mulai dari hak mendapatkan pekerjaan di luar negeri, hak memperoleh jaminan perlindungan keselamatan keamanan, memperoleh dokumen dan perjanjian calon PMI, serta hak berserikat dan berkumpul di negara tujuan.
Termasuk hak kebebasan bagi PMI untuk memperoleh informasi yang benar dan memilih pekerjaan.
Ida menyatakan, pemerintah telah melakukan upaya dengan sosialisasi dengan menyediakan informasi melalui pemberian informasi secara aktif oleh petugas di desa.
Baca juga: Koalisi Buruh: Banyak Pekerja Migran yang Dideportasi dari Malaysia Terpisah dari Keluarga
Ia menyebutkan, upaya tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menunaikan hak dan perlindungan terhadap pekerja migran.
"Inilah makna perlindungan terhadap pekerja migran sejak dari kampung halaman, hak untuk memperoleh pelayanan profesional dan manusiawi pada saat sebelum dan setelah bekerja dipenuhi melalui pelayanan di dinas tenaga kerja dan pelayanan terpadu Satu Atap," terang Ida.
Terkait hak PMI memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja, pemerintah sejak 2019 telah menginisiasi penyediaan anggaran pelatihan bagi calon PMI.
Meskipun masih dalam jumlah yang terbatas, hak PMI mendapatkan penjelasan perjanjian kerja telah dipenuhi pada saat calon PMI menandatangani perjanjian kerja.
Baca juga: BP2MI Diminta Gandeng BNPT Bekali Calon Pekerja Migran soal Terorisme dan Radikalisme
Ida menuturkan, biasanya pemberian itu dilakukan pada saat orientasi pra-pemberangkatan.
"Sebenarnya ketika belum terjadi pada Covid-19, kita mengalokasikan 25 persen program Kartu Prakerja adalah untuk penyiapan pemberian pelatihan bagi calon PMI kita," kata Ida.
"Namun, karena kondisi pandemi Covid-19, untuk sementara seluruh program program Kartu Prakerja diprioritaskan untuk saudara-saudara kita yang mengalami PHK atau dirumahkan," lanjut dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.