Sedangkan dalam peraturan mengenai Polri, tugas pokok Polri adalah untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan bencana.
Itu termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
"Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan," kata Dini.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk menjadi Wakil Ketua KPPCPEN.
Keduanya mengemban posisi yang dipimpin langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua KPPCPEN.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan