Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Tegaskan Pelibatan TNI-Polri dalam Komite Covid-19 untuk Ketertiban Masyarakat

Kompas.com - 16/08/2020, 21:12 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan, keterlibatan TNI dan Polri dalam Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPPCPEN) untuk ketertiban masyarakat.

Di mana KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk menjadi Wakil Ketua KPPCPEN.

"Keterlibatan TNI dan Polri dalam komite tidak akan mengurusi soal ekonomi dan penegakan hukum, tapi akan fokus pada upaya penertiban," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/8/2020).

Dini menuturkan, kehadiran TNI dan Polri dalam penanganan COVID-19 sangat dibutuhkan, terutama dalam upaya menegakan disiplin masyarakat dalam menaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif.

Kemudian TNI dan Polri juga dibutuhkan untuk membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat. Contohnya, distribusi bantuan sosial (bansos).

Baca juga: Erick Thohir Jelaskan Penunjukan TNI-Polri jadi Koordinator Vaksinasi Covid-19

Selanjutnya, pelibatan TNI dan Polri juga untuk mendukung upaya penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan.

Dini menegaskan, keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara.

Di mana aparat keamanan di tempatkan pada posisi strategis untuk mempercepat langkah penanganan Covid-19.

"Amerika, Inggris, Myanmar, Australia, Tiongkok, dan Sri Lanka, Malaysia, Singapura, dan sejumlah negara lain mengambil langkah yang sama," kata dia.

Dia menjelaskan, mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI menyelenggarakan tugas pokok Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam.

Baca juga: Polri Dukung Pemberian Sanksi Sosial untuk Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Sedangkan dalam peraturan mengenai Polri, tugas pokok Polri adalah untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan bencana.

Itu termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

"Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan," kata Dini.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk menjadi Wakil Ketua KPPCPEN.

Keduanya mengemban posisi yang dipimpin langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua KPPCPEN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com