Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pemerintah Tak Rekrut Paskibraka untuk Upacara HUT ke-75 RI di Istana

Kompas.com - 16/08/2020, 17:49 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada tahun ini tak merekrut anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) untuk bertugas dalam upacara peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia di Istana, Jakarta.

Faktor keselamatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 menjadi salah satu alasan pemerintah tak merekrut anggota Paskibraka seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Prinsipnya, keselamatan jiwa itu didahulukan dari pada sekadar menjalankan rutinitas dengan jumlah orang yang besar seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Ni'am Sholeh dalam siaran kanal Youtube Kompas TV, Minggu (16/8/2020).

Adapun, jumlah anggota Paskibraka pada tahun ini hanya sebanyak delapan orang.

Baca juga: 8 Paskibraka yang Bertugas di Istana Negara Merupakan Tim Cadangan Tahun Lalu

Jumlah itu dipangkas habis dibanding pada upacara kemerdekaan pada tahun-tahun sebelumnya, yakni sebanyak 68 orang.

Pengurangan itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sementara, dari delapan anggota Paskibraka yang terpilih, dua di antaranya akan menjadi komponen cadangan.

Sedangkan, tiga orang bertugas sebagai pengibar bendera pada pagi hari dan tiga orang lainnya bertugas menurunkan bendera pada sore harinya.

Baca juga: Cerita Dhea, Anak TKI yang 2 Kali Terpilih Jadi Anggota Paskibraka di Istana Negara, Ditinggal Orangtua Usia 2 Tahun

Asrorun menyebut, pengurangan anggota Paskibraka sebagai bagian dari pelaksanaan upacara dengan konsep minimalisasi ekstrem.

"Pelaksanan upacaranya dilaksanakan secara minimalis ekstrem seiring dengan kondisi wabah Covid-19 yang belum terkendali," kata dia.

Asrorun menambahkan, dalam pemanggilan kedelapan anggota Paskibraka tersebut, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dia mengatakan, sepekan sebelum mereka bergabung dalam proses diklat, masing-masing anggota Paskibraka menjalani rapid test dan swab test.

Mereka juga tidak diperkenankan untuk bepergian dan tidak boleh berinteraksi dalam rangka mengantisipasi terjadinya penularan virus.

Baca juga: Pemerintah Akan Umumkan 6 Paskibraka yang Bertugas di Istana Negara Sebelum Upacara

Kemudian, sesampainya di lokasi diklat, mereka kemudian kembali menjalani swab test.

"Ini semata-mata untuk kepentingan keselamatan kita," kata Asrorun.

Sebelumnya, delapan anggota Paskibraka tersebut telah dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Delapan anggota tersebut yakni Indrian Puspita Rahmadhani (SMAN 1 Bireuen NAD), I Gusti Agung Bagus Kade Sangga Eirav Adhita (SMAN 1 Mendoyo Bali), Sudrajat Prawijaya (SMAN 4 Rejang Lebong Bengkulu).

Selanjutnya, Muhammad Arief Wijaya (SMAN 2 Kendari Sultra), Muhammad Asri Maulana (SMAN 1 Kandangan Kab HSS Kalsel), Sylvia Kartika Putri (SMA Sawasta Kartika 1-4 Pematang Siantar Sumut), Dhea Lukita Andriana (SMAN 1 Ngunut Tulungagung Jatim) dan Muhammad Adzan (MAN 2 Kota Bima NTB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com