Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelayanan Kesehatan Anak Menurun di Tengah Pandemi, KPAI Sarankan Ini ke Pemda-pemda

Kompas.com - 16/08/2020, 15:42 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra menilai, pelayanan kesehatan bagi anak mengalami penurunan akibat adanya pandemi Covid-19.

Meski sedang pandemi, seharusnya pelayanan kesehatan anak tetap dibuka dengan penerapan ketat protokol kesehatan.

"Kebijakan-kebijakan pemerintah pusat bisa diterjemahkan pemda dalam berbagai teknis operasional sehingga layanan-layanan kesehatan anak bisa segera dibuka dan dengan protokol kesehatan," ujar Jasra saat peluncuran Risalah Kebijakan Indonesia Joining Forces (IJF) dengan KPAI secara daring, jelang memperingati HUT ke-75 RI, Minggu (16/8/2020).

Ia mencontohkan, selama pandemi Covid-19 ini banyak pelayanan kesehatan untuk anak tidak dilakukan, misalnya pos pelayanan terpadu (posyandu).

Baca juga: KPAI Khawatir Kesenjangan Pendidikan di Masa Pandemi Bikin Anak Putus Sekolah

Padahal, kata dia, posyandu merupakan ujung tombak untuk dapat mengetahui pemenuhan gizi anak.

Ia pun berharap dengan munculnya adaptasi kebiasaan baru yang saat ini digaungkan, pelayanan kesehatan seperti posyandu bisa kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Peranan pemda, kata dia, menjadi penting untuk dapat menjabarkan teknis di lapangan terkait kesehatan tersebut.

Baca juga: KPAI Minta Negara Cermati 3 Isu Terkait Anak di Masa Pandemi

"Sehingga program-program yang sebelum Covid-19 sudah ada, yang menjadi capaian RPJMN seperti stunting bisa segera dijabarkan teknis operasional oleh pemda karena sebagian besar urusan kesehatan ada di pemda," kata dia.

Selain masalah kesehatan, di masa pandemi ini, anak-anak juga mengalami tantangan terberat dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru.

Tantangan tersebut adalah kebosanan yang sedianya tidak hanya dialami anak-anak tetap hampir semua orang.

"Apalagi daerah-daerah zona merah, tentu tantangan ini sangat luar biasa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com