JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus suspek di Indonesia terkait Covid-19 pada Minggu (16/8/2020) mencapai 77.090 orang.
Jumlah tersebut merupakan data terbaru pemerintah yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 pada Minggu sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: Pasien Suspek Covid-19 Tidak Jujur, IGD RSUD Batusangkar Ditutup, 24 Tenaga Medis di-Swab
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun, hingga Minggu sore, terdapat penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 2.081 kasus.
Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 139.549 kasus.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Salatiga Didominasi Pasien Suspek
Dalam data yang sama, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah 1.782 orang, sehingga totalnya hingga saat ini menjadi 93.103 orang.
Kemudian, dalam kurun waktu 24 jam terakhir, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 79 orang.
Dengan demikian, total pasien meninggal dunia akibat Covid-19 menjadi 6.150 orang.
Lebih lanjut, tercatat 482 kabupaten/kota di 34 provinsi telah terdampak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.