JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, hasil survei nasional KPAI dalam situasi pandemi Covid-19 menunjukkan 22 persen anak Indonesia masih melihat tayangan tidak sopan.
Tayangan tidak sopan tersebut meliputi tayangan atau konten yang bermuatan poronografi dan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia.
"KPAI melakukan survei nasional dalam situasi pandemi Covid-19, tampaknya terpotret hal yang butuh dicermati bagi penyelenggara daerah, ada 22 persen anak kita yang masih melihat tayangan tidak sopan, bermuatan pronografi, yang tidak sesuai dengan Indonesia," ujar Susanto saat membuka peluncuran Risalah Kebijakan Indonesia Joining Forces (IJF) dengan KPAI secara daring, jelang memperingati HUT ke-75 RI, Minggu (16/8/2020).
Susanto mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 ini, anak-anak semakin lekat dengan dunia digital.
Baca juga: Ini Tujuan Anak Risma Niat Maju Pilkada Surabaya
Berdasarkan data survei tersebut, setidaknya hampir 60 persen anak Indonesia yang menggunakan media digital.
Hal tersebut dikarenakan adanya kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang mengharuskan siswa menggunakan internet.
Oleh karena itu, penyelenggara pemerintahan terutama pemerintah daerah harus hadir untuk melindungi anak-anak dari gadget yang saat ini sangat identik dengan pelajar.
Hasil survei juga menunjukkan adanya rasa bosan yang dialami anak-anak di tengah pandemi Covid-19 ini.
"63 persen anak merasa bosan (di tengah pandemi Covid-19), 5 persen merasa cemas, 3 persen merasa galau atau tidak nyaman," kata Susanto.
Bahkan dalam beberapa kasus, kata dia, KPAI juga menemukan anak-anak yang bertanya-tanya kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir.
Terutama agar mereka bisa kembali bermain dan belajar bersama teman-temannya seperti sediakala.
"Ini (hasil survei) murni suara anak Indonesia karena sampel KPAI tersebar di 34 provinsi," kata dia.
Baca juga: ODGJ Diperkosa Disaksikan Anak hingga Melahirkan, Dinsos Rayu Korban agar Mau Lepas Bayinya
Lebih jauh Susanto menyampaikan, suara anak-anak Indonesia dalam berbagai kondisinya telah dilindungi negara melalui Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, apapun suara mereka dan usia berapapun, harus dihormati. Bahkan, negara pun harus hadir mengakomodasi dan memperhatikannya.
"Apapun yang dirasakan itu, terkait kesehatan, pendidikan, hak sipil, hal apapun, sepanjang itu termasuk bagian hak anak yang harus dilindungi negara," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.