JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah meminta masyarakat mematuhi seluruh protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
Permintaan pemerintah itu dituangkan dalam Instruksi Presiden ( Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Muhadjir mengatakan, diterbitkannya Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang serius dan harus dipatuhi.
Baca juga: Jokowi Keluarkan Inpres soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Kata Kapolri
"Inpres ini merupakan suatu hal yang harus dilakukan dalam kondisi pemerintah meminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Karena pilihannya itu. Kalau kita mau mengurangi risiko (terkena Covid-19) dan mau produktif maka langkahnya cuma itu (patuhi protokol kesehatan)," ujar Muhadjir, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Minggu (16/8/2020).
Muhadjir mengatakan, selain pengeluaran sanksi bagi siapapun yang melanggar, di dalam inpres tersebut juga terdapat langkah untuk memadukan kesepakatan dari berbagai elemen masyarakat.
Selain itu, inpres tersebut juga turut mengabsahkan sanksi yang diterapkan pemerintah daerah (pemda) dan penindakannya.
Baca juga: Ketua KPU Harap Semua Pihak Terapkan Protokol Kesehatan di Setiap Proses Pilkada 2020
Pasalnya, selama ini pemda belum berani tegas dalam menindak kalangan yang melanggar protokol kesehatan karena belum ada payung hukum.
"Inpres ini akan membuat pemda percaya diri dalam penegakan hukum," kata dia.
Muhadjir mengatakan, kampanye menggunakan masker secara besar-besaran juga diatur dalam inpres tersebut.
Termasuk pelibatan TNI/Polri dalam menegakkan aturan di lapangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan