Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: 226 Daerah Sudah Transfer 100 Persen Dana Pilkada 2020 ke Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 15/08/2020, 18:59 WIB
Sania Mashabi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, 226 dari 270 daerah telah mentransfer 100 persen dana Pilkada 2020 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ke penyelenggara pemilu.

Hal itu berdasarkan data yang masuk di KPU hingga Sabtu (15/8/2020) siang.

"Per siang ini sudah masuk tambahan lima lagi jadi 226 daerah," kata Arief saat menjadi pembicara dalam acara webinar PolitikFest, Sabtu (15/8/2020).

Sementara sisanya, kata Arief, baru disalurkan sekitar 40 hingga 80 persen.

Baca juga: Formappi Dorong Tes Covid-19 Bagi Penyelenggara Pilkada 2020

Ia melanjutkan, hanya dua kabupaten di Halmahera yang baru melakukan transfer di bawah 40 persen.

Pemerintah daerah terus melakukan pencairan anggaran pilkada yang bersumber dari naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) ke pihak penyelenggara.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri 7 Agustus 2020, realisasi anggaran dari pemda ke KPU mencapai Rp 9,735 triliun atau setara dengan 95,22 persen dari total alokasi.

"Sedangkan untuk Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) senilai Rp 3,290 triliun atau 94,88 persen dan untuk PAM (pasukan keamanan) sejumlah Rp 702,733 miliar atau setara dengan 46,01 persen," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Baca juga: Jokowi: Pilkada 2020 Harus Tetap Berjalan dengan Disiplin Protokol Kesehatan

NPHD bersumber dari APBD, oleh karena itu, besaran anggaran penyelenggaraan pilkada antara satu daerah dengan yang lain berbeda-beda, tergantung dari kemampuan daerah.

Besaran NPHD disepakati oleh KPU daerah penyelenggara Pilkada bersama pemda.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan, kehidupan berdemokrasi harus tetap berjalan meski pandemi Covid-19 belum berakhir.

Baca juga: PKPU Pilkada 2020 Dinilai Belum Tuntas Atur Potensi Penyimpangan Protokol Kesehatan

Oleh karenanya, Pilkada 2020 tetap harus diselenggarakan, namun dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran virus.

Hal ini Jokowi sampaikan saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

"Demokrasi harus tetap berjalan dengan baik, tanpa mengganggu kecepatan kerja dan kepastian hukum, serta budaya adiluhung bangsa Indonesia ," kata Jokowi.

"Agenda Pilkada 2020 harus tetap berjalan dengan disiplin tinggi dalam menjalankan protokol kesehatan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com