JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus suspek di Indonesia terkait Covid-19 pada Sabtu (15/8/2020) mencapai 76.327 orang.
Jumlah tersebut merupakan data terbaru pemerintah yang dibagikan Satgas Penanganan Covid-19 pada Sabtu sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Kalteng, Kaltim, Kaltara, Gorontalo, Sulbar, Sulsel, dan Sultra 15 Agustus 2020
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Sementara itu, hingga Sabtu (15/8/2020), terdapat penambahan kasus baru positif Covid-19 sebanyak 2.345 orang.
Dengan demikian, terdapat 137.468 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia.
Data yang sama, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah 1.703 orang, sehingga total pasien sembuh menjadi 91.321 orang.
Baca juga: Bertambah 2.345 Kasus Baru Covid-19, DKI Catat Penambahan Tertinggi
Kemudian, dalam kurun waktu 24 jam terakhir, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 50 orang.
Dengan demikian, total pasien meninggal dunia akibat Covid-19 menjadi 6.071 orang.
Lebih lanjut, tercatat 482 Kabupaten/kota yang terpapar Covid-19 di 34 provinsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.