Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr, Tommy Soeharto: Kita Tidak Akan Biarkan

Kompas.com - 14/08/2020, 20:15 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto akan mengupayakan sejumlah langkah hukum terhadap surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR.

Tommy menyebut akan melakukan upaya hukum melalui PTUN meskipun membutuhkan waktu.

“Tentunya ini tidak akan kita biarkan, kita akan terus berjuang untuk membela kebenaran dan keadilan. Dan untuk itu upaya yang akan kita lakukan adalah upaya hukum, karena ini memang semua dasarnya hukum,” kata Tommy Soeharto dalam Silaturahmi Nasional Partai Berkarya, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Tommy Soeharto Tolak Munaslub Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr

Lebih lanjut Tommy mengatakan, mengupayakan terobosan hukum baru dalam menghadapi masalah ini.

Kendati demikian, ia belum mau menyebutkan strategi apa yang dimaksud.

“Namun demikian, yurisprudensinya sudah ada dan memang bisa dibuktikan. Tentunya kita harapkan ini akan menjadi terobosan hukum yang bisa menangkan keberadaan Partai Berkarya SK 04 tahun 2018.” ucap dia.

Tommy menyebut pihaknya terus berkomunikasi dengan ahli hukum untuk bisa memberikan masukan-masukan terkait upaya-upaya hukum apa saja yang bisa kita lakukan.

“Tentunya kita harapkan upaya ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan demi kebenaran dan keadilan dan penegakan hukum itu sendiri,” ujar Tommy.

Baca juga: Tommy Soeharto Keberatan Namanya Dicatut dalam Kepengurusan Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr

Ia optimis melalui upaya hukum tersebut, pengadilan dapat menganulir SK 16 dan 17 tahun 2020 sehingga mengelola Partai Berkarya kembali pada SK 04 2018.

Untuk diketahui, Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono menerima Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020.

Dengan demikian, terdapat perubahan mendasar di kepengurusan DPP Partai Berkarya.

Baca juga: Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait SK Kemenkumham

Saat ini, posisi Ketua Umum Partai Berkarya dipegang Muchdi Purwopranjono, yang sebelumnya posisi tersebut dipegang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Kemudian, posisi Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menggantikan Priyo Budi Santoso.

Selain SK pengesahan kepengurusan DPP, Badaruddin mengatakan, pihaknya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.

Kemenkumham, kata Badaruddin, telah mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2018 tentang AD/ART.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com