Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Pilkada 2020 Dinilai Belum Tuntas Atur Potensi Penyimpangan Protokol Kesehatan

Kompas.com - 14/08/2020, 17:51 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 sudah cukup mengakomodir ketentuan protokol kesehatan di Pilkada 2020.

Namun, ia menilai, PKPU tersebut belum bisa menjawab kemungkinan adanya penyimpangan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada.

"Hanya saja PKPU ini nampaknya belum bisa menjawab tuntas soal potensi-potensi penyimpangan dari protokol yang mungkin akan terjadi dalam rangkaian tahapan pilkada," kata Lucius dalam acara launching 'Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat', Jumat (14/8/2020).

Misalnya, pada pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum. Ia mengatakan, potensi penularan bisa terjadi pada peserta dalam proses perjalanan ke lokasi rapat.

Baca juga: Jokowi: Pilkada 2020 Harus Tetap Berjalan dengan Disiplin Protokol Kesehatan

"Mungkin saja kita tidak mengatur orang-orang yang terlanjur berada di lapangan bagaimana jaga jarak, pakai masker dan hand sanitizer, tapi bagaimana menjamin orang-orang ini datang dari rumah masing-masing sampai stadion," ujarnya.

"Potensi penularan paling tinggi justru terjadi dalam rangkaian perjalanan karena orang dari rumah ke rumah," lanjut dia.

Selain itu, yang perlu ditegaskan kembali dalam PKPU adalah jumlah orang yang boleh hadir dalam acara rapat umum.

Ia mengusulkan peserta yang boleh datang paling tidak hanya 50 orang, sehingga lebih mudah untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Saya kira PKPU harus sudah sejak awal menegaskan misalnya batasan 50 orang itu paling realistis, karena kalau tidak bagaimana membayangkan rapat bersama yang dilakukan di stadion," ucap Lucius.

Baca juga: Ujaran Kebencian di Pilkada Diprediksi Meningkat, Ini Alasannya

Sebagai informasi, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tepatnya Pasal 64 sudah diatur mengenai pelaksanaan rapat umum saat pilkada.

Berikut bunyi Pasal 64:

(1) Rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a diupayakan melalui Media Daring.

(2) Dalam hal rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a tidak dilakukan melalui Media Daring, rapat umum dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. dilakukan di ruang terbuka;

b. dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 17.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia;

Baca juga: Ray Rangkuti: Luka akibat Politik Identitas Pilkada DKI 2017 Belum Sembuh

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com