Tersangka lain, AR alias Abu Fauzan, MF, S, M, ML, RN, OI, AA, H, MR serta AH, berperan mengikuti idad yang digelar KIA.
Sementara itu, tersangka RFTP mengirim logistik untuk kelompok MIT.
Lalu, tersangka SR berperang mengirim dana kepada tiga orang yang sudah tertangkap sebelumnya untuk membantu kelompok MIT.
Baca juga: Subur Sugianto, Napi Teroris Kasus Bom Bali II Meninggal Dunia
Tersangka terakhir berinisial AR, yang merupakan memfasilitasi keberangkatan ke Suriah di tahun 2015, juga pernah mengikuti idad di Bekasi (28 Februari 2019) dan di Kepulauan Seribu (14 Juni 2019).
Ke-15 tersangka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan