JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap 15 terduga teroris di DKI Jakarta dan Jawa Barat pada Rabu (12/8/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, ke-15 tersangka merupakan bagian dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
“15 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD, pengiriman logistik dan pendanaan kelompok MIT, serta fasilitator keberangkatan ke Suriah,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Baca juga: Sepanjang 1 Juni-12 Agustus, Densus 88 Tangkap 72 Terduga Teroris
Para tersangka terdiri dari KIA alias Abu Hanifah alias Jack (33), AR alias Abu Fauzan (54), MF (21), S (30), M (45), ML (27), RN (22).
Kemudian, OI (47), AA (24), H (44), MR (23), AH (54), RFTP (24), SR (35), serta AR (42).
Awi mengatakan, salah satu tersangka yang berinisial KIA merupakan amir atau pimpinan kelompok tersebut.
Selain itu, menurut keterangan polisi, KIA mengadakan latihan sebagai persiapan untuk melakukan serangan atau idad sebanyak tiga kali di tahun 2019.
Latihan digelar di Goa Ciwadon, Jonggol, Bogor (17-18 Agustus 20190, di Curug Cilalay, Karawang (8 September 2019), dan di Gunung Batu Jonggol (21-22 September 2019).
KIA, kata dia, juga diduga berperan membiayai sejumlah anggota kelompok JAD serta Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora.
“Kelima, kajian dan baiat kepada amir ISIS baru di rumah RN tanggal 9 November 2019. Keenam, membantu mendanai beberapa individu kelompok jaringan teror yakni MIT dan JAD,” tutur Ali.
Tersangka lain, AR alias Abu Fauzan, MF, S, M, ML, RN, OI, AA, H, MR serta AH, berperan mengikuti idad yang digelar KIA.
Sementara itu, tersangka RFTP mengirim logistik untuk kelompok MIT.
Lalu, tersangka SR berperang mengirim dana kepada tiga orang yang sudah tertangkap sebelumnya untuk membantu kelompok MIT.
Baca juga: Subur Sugianto, Napi Teroris Kasus Bom Bali II Meninggal Dunia
Tersangka terakhir berinisial AR, yang merupakan memfasilitasi keberangkatan ke Suriah di tahun 2015, juga pernah mengikuti idad di Bekasi (28 Februari 2019) dan di Kepulauan Seribu (14 Juni 2019).
Ke-15 tersangka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.