JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin selaku tersangka kasus tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi, Kamis (13/8/2020).
"Kami akan menahan tersangka RY (Rachmat Yasin), seorang Bupati Bogor waktu periode 2008-2014 selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube KPK, Kamis malam.
Lili mengatakan, Rachmat akan ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis ini hingga Selasa (1/9/2020) mendatang.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai Tersangka
Rachmat ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Rachmat yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye pun turut dihadirkan dalam konferensi pers penahanan.
Dalam kasus ini, Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah sekitar Rp 8,93 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014.
Kemudian, ia diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tanah diduga diberikan oleh seorang pemilik tanah untuk memuluskan perizinan lokasi pendirian pondok pesantren.
Sementara itu, gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Gali Dugaan Pemotongan Anggaran oleh Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat pada tahun 2014 yang juga melibatkan Rachmat.
Dalam kasus itu, Rachmat divonis bersalah dan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ia telah selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin dan bebas pada Mei 2019 lalu.
Namun, setelah bebas ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dengan penahanan hari ini, maka Rachmat kini kembali merasakan hidup di tahanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.