JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, 22 tenaga medis penerima bintang tanda jasa yang gugur akibat Covid-19 menerima dana santunan dari pemerintah sebesar Rp 300 juta per orang.
"Mereka ini selain mendapat tanda jasa utama, itu juga mendapat uang santunan sebesar 300 juta setiap orang, tanpa membedakan jumlah santunan, apakah dia dokter atau perawat," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/8/2020).
Mahfud menjelaskan, dana santunan itu sudah ditransfer kepada 22 keluarga almarhum tenaga medis.
"Sudah ditransfer oleh Kemenkes uang itu," kata dia.
Baca juga: Alasan Jokowi Beri Tanda Jasa ke 22 Tenaga Medis yang Gugur Tangani Covid-19
Dia menegaskan, dana santunan dalam pemberian bintang tanda jasa hanya berlaku bagi tenaga medis.
Presiden Joko Widodo menganugerahkan bintang tanda jasa kepada 22 tenaga kesehatan yang gugur saat ikut menanggulangi Covid-19.
Upacara penganugerahan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk duka sekaligus penghormatan negara atas perjuangan tenaga medis dalam berperang melawan Covid-19.
Baca juga: 22 Tenaga Medis yang Gugur Tangani Covid-19 Mendapat Bintang Tanda Jasa
Sebanyak 9 tenaga medis mendapatkan Bintang Jasa Pratama dan 13 lainnya mendapat Bintang Jasa Nararya.
Penganugerahan bintang tanda jasa tersebut diberikan ke perwakilan keluarga almarhum.
Tenaga medis yang mendapat Bintang Jasa Pratama ialah:
1. Almarhum dr. Djoko Judodjoko, Sp.B. (Dokter);
2. Almarhum Prof. Dr. dr. Bambang Sutrisna, MHSc. (Dokter/Guru Besar);
3. Almarhumah dr. Exsenveny Lalopua, M.Kes. (Dokter);
4. Almarhum dr. Bartholomeus Bayu Satrio Kukuh Wibowo (Dokter);