JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) Luluk Nur Hamidah berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memberikan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Ia menilai, apabila ada dukungan langsung dari Jokowi akan lebih mudah untuk RUU PKS bisa disahkan.
"Maka kita meminta, kita mohon juga Pak Jokowi bisa memberikan dukungan seperti beliau meminta dukungan kepada DPR," kata Luluk kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Kaukus Perempuan Parlemen Atur Strategi Terkait Pengesahan RUU PKS
Luluk mengatakan, RUU PKS juga harus menjadi perhatian kepala negara. Sebab, keberadaan RUU tersebut berkaitan dengan perlindungan warga negara.
Mengingat, kata dia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saja tidak cukup untuk melindungi korban kekerasan seksual.
"Malulah kita sebagai bangsa yang besar kalau sampai gagal memberikan perlindungan yang dibutuhkan bagi korban," ujar dia.
RUU PKS dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Polegnas) Prioritas 2020.
Hal itu terjadi saat Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Berdasarkan hasil rapat, ada 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, 4 RUU tambahan dari DPR dan pemerintah, serta 2 RUU yang diganti dengan RUU yang lain.
"Mengurangi 16 Rancangan Undang-Undang dari Prolegnas prioritas tahun 2020," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat membacakan kesimpulan rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Kenapa RUU PKS Tak Kunjung Disahkan?
Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas yakni RUU PKS. Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII.
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan.
“Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Baleg DPR, Selasa (30/6/2020).
Dihubungi selpeas rapat, ia mengatakan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.
Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.