Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Bantah RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta Penuh

Kompas.com - 13/08/2020, 14:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir membantah informasi yang menyebutkan bahwa tingkat hunian rumah sakit rujukan Covid-19 di DKI Jakarta sudah penuh.

Menurut dia, hingga saat ini ketersediaan tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19 masih mencukupi.

"Kalau kita melihat jumlah tempat tidur, ada sekitar 4.700. Tetapi yang terisi hanya sekitar 2.500 tempat tidur. Jadi isu RS penuh itu tidak benar," ujar Abdul Kadir sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman Kemenkes, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Soal Obat Covid-19, IDI: BPOM yang Harus Jadi Rujukan

Data yang menyebutkan bahwa tempat tidur di rumah sakit rujukan itu diduga bersumber dari RS online.

Abdul Kadir menuturkan, belakangan memang beredar isu bahwa tingkat hunian di RS penanganan Covid-19 di Jakarta penuh.

Akibatnya, RS rujukan itu sudah tidak mampu lagi menampung pasien Covid-19.

Namun, kata Abdul Kadir, kendati angka kenaikan kasus positif Covid-19 terus meningkat, tidak semua pasien dirawat di RS.

Baca juga: Ruang Isolasi Covid-19 Penuh, Pemprov Kepri Siapkan Lokasi Alternatif

"Hanya mereka yang bergejala sedang hingga berat yang membutuhkan perawatan di RS, sedangkan pasien dengan gejala ringan dan tanpa bergejala bisa melakukan isolasi mandiri," kata dia.

"Kasus positif sekitar 2.000-an per hari. Tetapi di antara 2.000-an ini, yang membutuhkan fasilitas RS tidak sampai empat persen. Kalau positif tidak ada keluhan, bisa isolasi mandiri. Positif gejala ringan bisa dirawat di wisma atlet, papar Kadir.

Lebih lanjut, Kadir menyebutkan Kriteria Pasien yang mendapatkan rawatan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Perubahan tersebut merupakan revisi kelima dari KMK sebelumnya.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Ruang Isolasi RSUD Kota Kendari Penuh

Di dalam KMK tersebut, turut mengatur bahwa pasien positif tidak harus menunggu dua kali negatif dari pemeriksaan RT-PCR untuk selanjutnya diperbolehkan pulang.

Apabila dokter telah melakukan observasi dan hasilnya baik, maka pasien bisa pulang dan melanjutkan isolasi mandiri di rumah.

"Sekarang ini tidak harus menunggu dua kali hasil negatif, kalau sudah diobati dan sembuh boleh pulang, nanti dilanjutkan isolasi mandiri," tambah Abdul Kadir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com