Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Akan Tanya Djoko Tjandra soal Dugaan Aliran Dana ke Jaksa Pinangki

Kompas.com - 13/08/2020, 13:31 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, menuturkan kliennya belum pernah bercerita terkait aliran dana ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari maupun pihak lain.

Menurut Otto, Djoko juga belum pernah menceritakan perihal Jaksa Pinangki. Ia mengatakan akan menanyakan hal tersebut kepada kliennya.

“Besok (hari ini) saya rencananya ketemu beliau. Besok saya coba tanyakan,” kata Otto seperti dikutip dari Kompas.id, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Dugaan Peran Jaksa Pinangki hingga Suap Rp 7,4 Miliar dalam Kasus Djoko Tjandra

Dari informasi yang diperoleh KOMPAS, Djoko Tjandra diduga menjanjikan uang untuk Pinangki sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 145 miliar.

Imbalan tersebut diduga sebagai imbalan untuk Pinangki agar membereskan persoalan hukum kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali yang menjerat Djoko di tahun 2009.

Imbalan disebut disamarkan dalam bentuk pembelian aset pembangkit listrik milik seorang pengusaha yang ditawarkan Pinangki kepada Djoko.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Libatkan KPK Usut Jaksa Pinangki

Kemudian, Pinangki juga diduga menerima uang tunai sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,4 miliar untuk memuluskan rencananya.

Dari nominal tersebut, diduga sebesar 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 730 juta mengalir ke Anita Kolopaking.

Anita merupakan pengacara yang mendampingi Djoko saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Pinangki, yang merupakan teman kuliah Anita pada 2009, diduga mengenalkan Djoko kepada Anita.

Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Punya Peran Strategis dalam Kasus Djoko Tjandra

Terkait aliran dana kepada Anita, kuasa hukumnya, Andy Putra Kusuma, perlu menanyakan kepada kliennya.

Andy mengaku hanya mengetahui perihal kontrak kerja untuk Anita dalam mengurus PK Djoko, dengan nilai yang diajukan sebesar 200.000 dolar AS atau sekitar Rp 2,9 miliar.

Namun, Andy tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah dicairkan atau belum.

Pinangki kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra oleh Kejagung pada Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Dijanjikan Imbalan yang Lebih Besar

Pinangki diduga berperan memuluskan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.

Penyidik juga telah menangkap dan menahan Pinangki. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Sementara itu, Anita juga telah berstatus tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pelarian Djoko Tjandra atau terkait surat jalan palsu.

Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com