Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Akan Tanya Djoko Tjandra soal Dugaan Aliran Dana ke Jaksa Pinangki

Kompas.com - 13/08/2020, 13:31 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, menuturkan kliennya belum pernah bercerita terkait aliran dana ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari maupun pihak lain.

Menurut Otto, Djoko juga belum pernah menceritakan perihal Jaksa Pinangki. Ia mengatakan akan menanyakan hal tersebut kepada kliennya.

“Besok (hari ini) saya rencananya ketemu beliau. Besok saya coba tanyakan,” kata Otto seperti dikutip dari Kompas.id, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Dugaan Peran Jaksa Pinangki hingga Suap Rp 7,4 Miliar dalam Kasus Djoko Tjandra

Dari informasi yang diperoleh KOMPAS, Djoko Tjandra diduga menjanjikan uang untuk Pinangki sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 145 miliar.

Imbalan tersebut diduga sebagai imbalan untuk Pinangki agar membereskan persoalan hukum kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali yang menjerat Djoko di tahun 2009.

Imbalan disebut disamarkan dalam bentuk pembelian aset pembangkit listrik milik seorang pengusaha yang ditawarkan Pinangki kepada Djoko.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Libatkan KPK Usut Jaksa Pinangki

Kemudian, Pinangki juga diduga menerima uang tunai sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,4 miliar untuk memuluskan rencananya.

Dari nominal tersebut, diduga sebesar 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 730 juta mengalir ke Anita Kolopaking.

Anita merupakan pengacara yang mendampingi Djoko saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Pinangki, yang merupakan teman kuliah Anita pada 2009, diduga mengenalkan Djoko kepada Anita.

Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Punya Peran Strategis dalam Kasus Djoko Tjandra

Terkait aliran dana kepada Anita, kuasa hukumnya, Andy Putra Kusuma, perlu menanyakan kepada kliennya.

Andy mengaku hanya mengetahui perihal kontrak kerja untuk Anita dalam mengurus PK Djoko, dengan nilai yang diajukan sebesar 200.000 dolar AS atau sekitar Rp 2,9 miliar.

Namun, Andy tidak mengetahui apakah uang tersebut sudah dicairkan atau belum.

Pinangki kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra oleh Kejagung pada Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Jaksa Pinangki Diduga Dijanjikan Imbalan yang Lebih Besar

Pinangki diduga berperan memuluskan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.

Penyidik juga telah menangkap dan menahan Pinangki. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.

Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Sementara itu, Anita juga telah berstatus tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pelarian Djoko Tjandra atau terkait surat jalan palsu.

Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com