JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, pemberian bintang tanda jasa kepada mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon sudah melalui prosedur yang benar.
Ia mengatakan, pemberian gelar tersebut didahului dengan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Ini penghargaan ini diberikan kepada beliau-beliau yang memiliki jasa terhadap bangsa dan negara. Dan ini lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa. Pertimbangannya sudah matang," kata Jokowi lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Dapat Bintang Tanda Jasa dari Jokowi, Fahri Hamzah: Saya Akan Terus Mengkritik
Ia menyadari keduanya kerap bersebrangan dengan pemerintah dan sering melontarkan kritik pedas kepadanya saat menjabat Pimpinan DPR.
Kendati demikian, Jokowi menyatakan, meski berlawanan secara politik dengan keduanya, ia mengatakan tak harus berlawanan dalam membangun bangsa.
"Bahwa misalnya ada pertanyaan mengenai Pak Fahri Hamzah kemudian Pak Fadli Zon ya, ya berlawanan dalam politik kemudian berbeda dalam politik ini bukan berarti kita ini bermusuhan dalam berbangsa dan bernegara," kata Jokowi melalaui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (13/8/2020).
"Inilah yang namanya negara demokrasi," kata Jokowi lagi.
Baca juga: Termasuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Ini Daftar Lengkap Penerima Bintang Tanda Jasa
Diberitakan, Presiden Jokowi menganugerahi bintang tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada 53 orang dalam sebuah upacara di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Penganugerahan bintang tanda jasa dan tanda kehormatan itu dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.
Salah satu tokoh yang mendapatkan penghargaan tersebut, yakni mantan politikus PKS yang sekarang pindah ke Partai Gelora Fahri Hamzah dan politikus Partai Gerindra Fadli Zon.
Keduanya diberikan penghargaan sebagai Wakil Ketua DPR periode 2014-2019.
Baca juga: Pro Kontra Bintang Tanda Jasa bagi Fahri Hamzah-Fadli Zon, Ini Kata Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.