Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Pemakaian Masker Kain Maksimal Hanya Empat Jam

Kompas.com - 13/08/2020, 12:17 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Riskiyana Sukandhi Putra mengatakan, masker kain hanya boleh digunakan paling lama selama empat jam.

Waktu tersebut bisa berkurang apabila pemakai berada dalam kondisi tertentu.

"Waktu pemakaian masker kain maksimal hanya empat jam. Lalu ganti," ujar Riski dalam talkshow daring yang ditayangkan di YouTube BNPB, Kamis (13/8/2020).

"Atau bisa kurang dari empat jam saat di tengah pemakaian ternyata individu bersin atau batuk yang menyebabkan maskernya basah maka harus diganti," lanjut dia.

Baca juga: Kemenkes Jelaskan 5 Langkah Aman Memakai Masker

Sebelumnya, Riski mengatakan, setidaknya ada lima langkah memakai masker yang sehat dan aman.

Pertama, saat akan memakai masker, masyarakat diminta memegang bagian ujung tepi masker.

"Yang dipegang bagian tepi, lalu ujung masker yang bagian depan bawah ditarik ke bawah untuk menutupi mulut hingga dagu," ujar Riski pada Kamis.

"Bagian ujung atas depan dipastikan juga sudah menutupi hidung," lanjut dia.

Baca juga: Tak Pakai Masker di Banjarmasin Siap-siap Didenda Rp 100.000

Kedua, apabila saat memakai masker ingin makan atau minum, sebaiknya masker dilepas.

Hindari menaikturunkan masker pada saat makan dan minum.

Riski menyebutkan, kebiasaan itu justru tidak sehat karena bisa menyebabkan bagian dalam masker tersentuh bagian tubuh yang tidak terlindungi.

"Saat ingin minum dan makan, maka lepas masker dengan memegang talinya. Masker yang sudah dilepas segera dimasukkan ke dalam tisu atau lipatan kain," ungkap Riski.

Baca juga: Kena Razia Tak Pakai Masker, Laki-laki Ini Berdalih Imbauan Menkes Dahulu

"Taruh masker sebagaimana posisi membuat sandwich di antara lipatan kain atau tisu itu, lalu letakkan," lanjut dia.

Hal yang perlu diingat, yakni saat beraktivitas apa pun, sebisa mungkin tangan jangan menyentuh bagian tengah masker.

Ketiga, saat masker ingin dipakai lagi, maka lakukan seperti langkah-langkah di atas.

Keempat, setelah selesai dipakai, jika itu masker medis sebaiknya langsung dibuang. Untuk masker kain, diminta langsung dicuci kembali menggunakan air hangat dan sabun.

Baca juga: Tak Kenakan Masker dan Bersalaman Saat Hajatan, Tiga Warga Positif Covid-19

"Dicuci pakai air hangat sekitar 60 derajat celsius. Kemudian kita kucek sambil kasih deterjen," kata Riski.

"Kelima, keringkan masker kain di bawah sinar matahari. Setelah itu disetrika. Ini hemat karena maskernya bisa dipakai lagi," tegas Riski.

Namun, untuk masker bedah, Riski menyarankan agar setelah dipakai langsung digunting karet pengaitnya.

Selain agar bersih, masker tidak akan berpotensi digunakan kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com