Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan Akan Panggil Pejabat Kejagung yang Diduga Komunikasi dengan Djoko Tjandra

Kompas.com - 13/08/2020, 11:40 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kejaksaan akan meminta klarifikasi pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang diduga berkomunikasi lewat telepon dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat masih buron.

“Kami akan mengundang yang bersangkutan untuk kami minta penjelasan dan klarifikasi sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus oknum jaksa P bertemu terpidana buron JC,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Dugaan Peran Jaksa Pinangki hingga Suap Rp 7,4 Miliar dalam Kasus Djoko Tjandra

Dugaan tersebut dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Kejaksaan, pada Selasa (11/8/2020).

Sebelumnya, MAKI juga telah melaporkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bertemu Djoko Tjandra di luar negeri. Padahal, Djoko berstatus buronan kala itu.

Barita mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan MAKI. Komisi Kejaksaan, katanya, sedang menyusun laporan terkait kasus tersebut.

“Kami sedang siapkan laporan untuk kami sampaikan kepada Presiden RI,” ucap dia.

Baca juga: Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Libatkan KPK Usut Jaksa Pinangki

Menurutnya, penetapan Pinangki sebagai tersangka oleh Kejagung tidak akan mengganggu penanganan laporan yang diterima terkait jaksa tersebut.

Diketahui, pada Selasa (11/8/2020), Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra. Pinangki diduga berperan memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020.

Barita mengatakan, hal selanjutnya yang harus dipastikan adalah kasus tersebut diusut Kejagung hingga tuntas.

“Tidak (memengaruhi), tugas kita selanjutnya adalah memastikan proses penyidikan dan penuntutan berjalan dengan objektif, fair, transparan dan adil,” tuturnya.

“Serta semua pihak yang terlibat diungkap, disidik secara menyeluruh, tidak hanya berhenti di oknum jaksa P,” sambung dia.

Baca juga: Kejagung Duga Jaksa Pinangki Terima Suap Rp 7 Miliar

Diberitakan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, komunikasi antara pejabat Kejagung dan Djoko Tjandra diduga terjadi setelah 29 Juni 2020. Padahal, Djoko masih berstatus buronan saat itu.

"Setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia itu, nampaknya masih ada pejabat tinggi Kejaksaan Agung melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur," kata Boyamin dalam video yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Boyamin pun meminta Komisi Kejaksaan untuk menelusuri pembicaraan yang diduga terjadi antara pejabat Kejagung serta Djoko Tjandra.

Selain itu, ia juga berharap agar nomor yang digunakan untuk berkomunikasi beserta sumbernya ditelusuri oleh Komisi Kejaksaan.

Baca juga: Muncul Dugaan Pejabat Kejagung Komunikasi dengan Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Kita Tindaklanjuti

Menanggapi dugaan tersebut, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku akan menindaklanjutinya.

“Setiap ada informasi pasti kita akan tindaklanjuti,” kata Burhanuddin kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Namun, ia belum mengetahui apakah informasi tersebut akan ditelusuri Bidang Pengawasan Kejagung atau masuk dalam ranah penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

“Informasi baru kita terima, belum tahu arahnya apa dan ke mana harus didalami,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com