Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden, Pimpinan MPR dan DPR Wajib Swab Test Sebelum Ikuti Sidang Tahunan

Kompas.com - 13/08/2020, 11:13 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, ada sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan Presiden di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020), dari tahun-tahun sebelumnya.

Indra mengatakan, Sidang Tahunan MPR ini menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Semua pihak yang masuk dalam ruang sidang wajib melakukan tes usap atau swab test untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Protokolnya akan sangat ketat semua yang mau ruang sidang wajib melalukan swab test tanpa terkecuali," ujar Indra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Pidato Penutupan Masa Sidang, Ketua DPR Sampaikan Catatan Penanganan Covid-19

Hal ini juga berlaku untuk semua pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo dan pimpinan MPR serta DPR.

Indra mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit untuk melakukan tes usap atau swab test.

"Sudah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit untuk melakukan itu, karena swab test kan membutuhkan waktu ya. Enggak bisa seperti rapid test yang beberapa menit bisa ketahuan hasilnya," ujar dia.

Adapun, bagi mereka yang memasuki kompleks parlemen akan diminta melakukan rapid test.

"Untuk yang berada dan memasuki kawasan sekitar gedung wajib rapid test, tanpa terkecuali," kata Indra.

Baca juga: Cerita Anggota Paskibraka 2020, Berlatih di Tengah Pandemi Covid-19

Sidang Tahunan MPR akan dimulai pada pukul 09.00 WIB, acara tersebut akan dibuka oleh Ketua MPR RI.

Kemudian, dilanjutkan dengan Sidang Bersama DPR dan DPD RI yang dibuka oleh Ketua DPR RI.

Setelah itu, Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraannya dalam rangka laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan HUT Kemerdekaan ke-75 tahun

"Kemudian break shalat Jumat, siangnya dilanjutkan dengan pidato nota keuangan pemerintah dalam rangka UU APBN 2021," ucapnya.

Dengan demikian, Presiden Jokowi akan menyampaikan pidato kenegaraan sebanyak dua kali. Hal ini berbeda dari tahun lalu, presiden menyampaikan pidato sebanyak tiga kali.

"Hal ini disepakati mengingat kondisi pandemi Covid-19," ucap Indra.

Baca juga: Protokol Kesehatan akan Diterapkan pada Sidang Tahunan MPR 14 Agustus

Lebih lanjut, Indra mengatakan, mereka yang diundang secara fisik dalam Sidang Tahunan MPR ini adalah dari unsur DPR ada sekitar 176 orang, MPR dan DPD masing-masing sebanyak 50 orang.

Adapun para menteri kabinet kerja yang diundang hanya Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, Menko Maritim.

"Duta besar, mantan presiden, dan anggota yang tidak bisa hadir secara fisik diundang melalui virtual, bahkan tidak ada Githa Bahana Nusantara, sangat minimalis, lah," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com